visitaaponce.com

Permintaan Legalisasi Politik Uang oleh Anggota DPR Dinilai Absurd

Permintaan Legalisasi Politik Uang oleh Anggota DPR Dinilai Absurd
Rapat evaluasi pemilu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).(MI/Susanto)

ASPIRASI anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua agar money politics atau politik uang dilegalkan mendapat respon negatif dari pemantau pemilu. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyebut pernyataan Hugua sebagai hal absurd.

"Ini absurd dan terlihat anggota DPR RI tersebut ingin menang dengan menghalalkan segala cara," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).

Sebelumnya, Hugua menyampaikan hal itu dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/5) terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Menurut Neni, pernyataan Hugua justru bertentangan dengan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Baca juga : Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

"(Pesan Megawati ke kader PDI Perjuangan) sangat jelas, yakni menyampaikan untuk memperkuat kedisiplinan, kejujuran serta kemauan bekerja, dan menjadi solusi masalah rakyat," ujar Neni.

Menurut Neni, anggota legislatif, khususnya kader PDI Perjuangan, dapat menjadi agen untuk memberantas politik uang pada Pilkada 2024 sehingga praktik yang terjadi di lapangan tidak brutal. Di samping itu, mereka juga seharusnya dapat memperkuat peran Bawaslu di daerah agar setiap dugaan pelanggaran pemilu dapat diproses secara serius dengan meluaskan peran penerima dan pemberi politik uang.

"Dengan adanya progresifitas aturan (dimaksudkan) agar sosialisasi ini bisa dilakukan masif kepada pemilih bukan malah meminta melegalkan politik uang," tandasnya.

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan

Dalam pernyataannya, Hugua mengatakan KPU dapat membatasi politik uang dengan batas minimum tertentu lewat PKPU, misalnya Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta atau bahkan Rp5 juta. Adapun nominal yang dimaksudnya itu berkenaan dengan praktik serangan fajar yang kekinian justru dilakukan sampai tiga hari sebelum hari pencoblosan.

"(Politik uang) dibatasi dalam PKPU berapa ini berapa biaya serangan wajar tiga hari ini. Mungkin namanaya bukan money politics, tapi cost politics. Silakan diatur-atur lah, hukum ini kan kata-kata," kata Hugua.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi aspirasi Hugua dalam rapat konsultasi tersebut. Apalagi, pernyataan Hugua itu disampaikan dalam rapat konsultasi rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah, bukan rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bakal digelar setelahnya.

"Nanti, nanti. Masih jadi bahan evaluasi," pungkas Hasyim. (Tri)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat