PDIP Usul Pelibatan DPR dalam Penentuan Kementerian di Revisi UU Kementerian Negara
![PDIP Usul Pelibatan DPR dalam Penentuan Kementerian di Revisi UU Kementerian Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d20da2af9bb99f36ee98d44607bcc0db.jpg)
FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar pelibatan DPR dalam penentuan kementerian di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan dalam beleid itu diusulkan agar jumlah kementerian tidak baku tercantum angka dan menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Kalau seandainya mungkin DPR diminta pendapatnya penambahan kementerian lembaga badan ini," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5).
Dia menilai DPR perlu dilibatkan karena menyangkut tugas legislator dalam melakukan pengawasan. Selain itu, kementerian juga menjadi mitra kerja DPR.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
"Karena berkaitan dengan mitra kerja DPR. Itu yang dimasukan dalam pemantauan dan peninjauan," ucap Sturman.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menimpali usulan Sturman tersebut. Dia menyebutkan konsultasi dengan DPR tidak dimungkinkan karena Indonesia menganut sistem presidensial dan terdapat hak-hak prerogatif Kepala Negara.
"Satu yang sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer pak," ujar Supratman.Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Hasto Kristyanto dan Ganjar Pranowo Ramaikan Ajang Soekarno Run
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap