visitaaponce.com

PDIP Usul Pelibatan DPR dalam Penentuan Kementerian di Revisi UU Kementerian Negara

PDIP Usul Pelibatan DPR dalam Penentuan Kementerian di Revisi UU Kementerian Negara
Anggota dewan hadir dalam rapat paripurna(MI / Susanto)

FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar pelibatan DPR dalam penentuan kementerian di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan dalam beleid itu diusulkan agar jumlah kementerian tidak baku tercantum angka dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Kalau seandainya mungkin DPR diminta pendapatnya penambahan kementerian lembaga badan ini," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5). 

Dia menilai DPR perlu dilibatkan karena menyangkut tugas legislator dalam melakukan pengawasan. Selain itu, kementerian juga menjadi mitra kerja DPR.

Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

"Karena berkaitan dengan mitra kerja DPR. Itu yang dimasukan dalam pemantauan dan peninjauan," ucap Sturman.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menimpali usulan Sturman tersebut. Dia menyebutkan konsultasi dengan DPR tidak dimungkinkan karena Indonesia menganut sistem presidensial dan terdapat hak-hak prerogatif Kepala Negara.

"Satu yang sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer pak," ujar Supratman.Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat