visitaaponce.com

Polisi Ungkap Peran Kelima Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR

Polisi Ungkap Peran Kelima Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR
Petugas mencetak pelat nomor kendaraan warna putih di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

POLDA Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR RI oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.

"Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5).

Ade Ary mengatakan, sebanyak delapan unit mobil dengan pelat nomor palsunya disita polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.

Baca juga : Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Mobil Pengacara Pakai Pelat Palsu DPR

"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomer palsunya juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary juga mengimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas mematuhi rambu dan sama sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcarlantas yang baik," ujarnya.

Baca juga : MKD akan Tindak Tegas Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan DPR RI

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan identitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

Baca juga : Pelat Nomor DPR di Mobil TKP Brigadir RAT Diduga Palsu

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat.

"Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat