visitaaponce.com

Soal Revisi UU Polri, Habib Aboe Kuatkan Struktur Kelembagaan, Berikan Layanan Prima Masyarakat

Soal Revisi UU Polri, Habib Aboe: Kuatkan Struktur Kelembagaan, Berikan Layanan Prima Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi(MI/Moh. Irfan)

ANGGOTA Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi menanggapi rencana Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. F-PKS, kata pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, sedang melakukan pendalaman.

“Kita masih mempelajari urgensi perbaikan UU tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat,” ungkap Habib Aboe kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5) merespons hasil Rapat Paripurna DPR RI yang telah sepakat untuk melakukan revisi  ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan bahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Pendalaman yang dimaksud Habib Aboe, misalkan saja untuk nomenklatur restorative justice, yakni sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum., yang selama ini belum diatur dalam UU Polri.

Baca juga : Kompolnas: Narkoba tidak Cukup Hanya Diberantas

“Padahal dilapangan prosedur ini sudah dijalankan. Selama ini digunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor8 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I ini.

Sepertinya, kata Habib Aboe, memang layak jika nomenklatur ini nanti dimasukkan dalam UU Polri, sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana. Tentunya, komisi hukum DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan.

"Isu lain yang sedang kita dalami adalah soal batas usia anggota Polri. Saat ini batas usia yang ditentukan ada 58 tahun, namun terdapat beberapa usulan untuk memperpanjang usia tersebut,” sebutnya seraya menambahkan agar usulan perpanjangan ini perlu ditelaah lebih lanjut, jangan sampai perpanjangan usia pensiun akan dapat mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.

Perlu diingat, kata Habib Aboe, tahun 2022 kemarin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan ada 700 personel dengan pangkat Kombes atau Komisaris Besar dan 100 dengan pangkat Brigjen atau Brigadir Jenderal yang memiliki status non job. Tentunya situasi seperti ini harus juga dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di UU Polri.

“Kita menginginkan adanya revisi UU Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan polri. Sehingga akan mampu menaikkan layanan prima kepada masyarakat," demikian Habib Aboe. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat