visitaaponce.com

Draft RUU TNI Prajurit Bisa Bertugas Hingga 60 Tahun

Draft RUU TNI: Prajurit Bisa Bertugas Hingga 60 Tahun
Prajurit TNI.(MI / ADAM DWI)

REVISI Undang-undang TNI telah disetujui dan menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 yang dilakukan pada Selasa (28/5).

Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit yang bertugas sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Berikut bunyinya:

Baca juga : Draf RUU TNI Pastikan TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara

dan tamtama.

(2) Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat oleh Baznas Tahun 2023

(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara pada Pasal 53 UU TNI sebelumnya berbunyi:

'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. (Ykb/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat