visitaaponce.com

Batas Usia Pensiun Anggota Polri akan Diperpanjang Jadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri akan Diperpanjang Jadi 60 Tahun
Jajaran Polri(MI)

DRAF revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Sementara, bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun untuk pensiun. Hal itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 2. Pada huruf a disebutkan batas usia pensiun anggota Polri yaitu, 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada huruf b diatur batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi perwira. Lalu, huruf c disebutkan batas usia pensiun anggota Polri 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Pada ayat 3 tertulis, usia pensiun bagi anggota Polri dapat diperpanjang dua tahun menjadi usia 62. Ini berlaku bagi bintara, tamtama, dan perwira.

Baca juga : Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto jadi Wakapolri

"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," tulis ayat 3. 

Sementara, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun, terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis draf tersebut.

Sebelumnya, revisi UU Polri disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat