Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, NasDem Enggak Usah Akali Aturan
![Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, NasDem: Enggak Usah Akali Aturan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/c84360cf5038078869bc22341275e5b0.jpg)
KETUA DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi pilkada. Pihaknya berharap, putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak tertentu untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, tanda kutip, mengakali aturan semata-mata untuk agar ‘Si Badu Suta Naya Dhadhap Waru' bisa mencalonkan," katanya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).
Diketahui, lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024, MA mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga : Megawati Tak Mau Gegabah Tentukan Sikap Politik PDIP
Dengan demikian, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.
Sugeng sendiri tidak menyoalkan jika ada perubahan syarat usia calon kepala daerah selama menyangkut kualifikasi seorang calon. Misalnya, meskipun belum berusia 30 tahun, seseorang dapat menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur jika sebelumnya pernah menduduki jabatan anggota DPRD lewat proses elektoral.
Bagi Sugeng, putusan MA kali ini mengingatkan publik soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psychological social-nya," tandas Sugeng. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
Waketum NasDem Ahmad Ali Sampaikan Alasannya Maju Pilgub Sulteng
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Soal Hak Angket, NasDem: Tanpa PDIP, NasDem Tetap Jalan
Komisi VII DPR: Kilang Cilacap Harus Mampu Produksi BBM Ramah Lingkungan
Bangun Desa Wisata dengan Perencanaan yang Matang
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap