visitaaponce.com

KPK Tegaskan Pengusutan Kembali Kasus Harun Masiku Bukan Kejar Tayang Masa Jabat Pimpinan

KPK Tegaskan Pengusutan Kembali Kasus Harun Masiku Bukan Kejar Tayang Masa Jabat Pimpinan
Harun Masiku(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembukaan kembali kasus buronan Harun Masiku bukan mengejar sisa masa jabatan para pimpinan. Komisioner Lembaga Antirasuah akan diganti akhir tahun ini.

“Apakah karena ini target masa jabatan pimpinan sudah mau selesai tidak, karena memang dari awal pun kami komitmen kami memburu dan menanggkap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/6).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tunggakan kasus dan pencarian buronan. Kebetulan, informasi baru soal keberadaan Harun diterima penyidik.

Baca juga : KPK Yakin Harun Masiku belum Meninggal

“Memang ada informasi baru yang masuk ke KPK beberapa waktu lalu, atau beberapa bulan yang lalu kami sudah sampaikan ya, misalkan ketika mendapat informasi dia (Harun) berada di luar negeri, negara tetangga, bahkan kemudian tim KPK melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut,” ujar Ali.

Semua informasi baru soal keberadaan Harun dipastikan bakal ditindaklanjuti oleh KPK. Meskipun, data yang didapatkan itu tidak bisa dibeberkan kepada publik saat ini.

“Secara teknis keberadaannya di mana, tentu kami tidak bisa sampaikan, karena ini bagian (dari upaya) mencari orang,” ucap Ali.

Baca juga : Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku, Jangan Takut Parpol

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat