visitaaponce.com

Kuasa Hukum Hasto Duga Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Karena Isu Politik Memanas

Kuasa Hukum Hasto Duga Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Karena Isu Politik Memanas
Sekjen PDIP diperiksa KPK.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

TIM kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menduga pemeriksaan terkait kasus buronan Harun Masiku dikarenakan isu politik sedang memanas. Meski begitu, Hasto tetap hadir memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus, maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6)

Ronny menjelaskan kliennya kerap dikaitkan dengan isu Harun Masiku jika keras menyuarakan isu politik di Indonesia. Kilas baliknya dimulai dari mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat umur calon presiden dan wakilnya.

Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti

Lalu, isu Harun juga disebut naik lagi saat kampanye di bulan Desember 2023. Puncak klaim itu yakni usai Hasto dipanggil Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dan melanggar Undang-Undang ITE.

“Minggu kemarin dari kepolsian, kemudian di hari yang sama ketika kita selesai melakukan klarifikasi di kepolisian kemudian sorenya ada pengumuman bahwa sekjen PDIP (Hasto) akan dipanggil di KPK,” ujar Ronny.

Ronny menilai tuduhannya itu masuk akal. Sebab, isu Harun selalu muncul berbarengan dengan aktivitas kliennya.

Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

“Ini yang menjadi pertanyaan buat kami,” ucap Ronny.

Hasto dipanggil untuk mendalami fakta baru dalam kasus Harun. KPK sebelumnya sudah memeriksa tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa.

Dalam kasus ini, KPK menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi Harun, namun, merahasiakan informasi tersebut. Lembaga Antirasuah memilih merahasiakan informasi baru maupun orang yang diduga membantu buronan itu kabur.

KPK juga pernah mengingatkan penerapan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang berani menyembunyikan Harun. Penangkapan buronan tersebut masih dinanti masyarakat Indonesia hingga saat ini. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat