visitaaponce.com

PDIP Sebut Penyitaan Barang Milik Staf Hasto Termasuk Perampasan Paksa

PDIP Sebut Penyitaan Barang Milik Staf Hasto Termasuk Perampasan Paksa
Jubir PDIP Chico Hakim menegaskan penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, merupakan perampasan paksa.(MI/Susanto)

JURU Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menegaskan penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, merupakan perampasan secara paksa.

Chico mengaku kecewa dengan tindakan penyidik KPK atas nama Rossa Purba Bekti itu karena menjalankan prosedur penyitaan barang dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai ‘perampokan’. Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum. Penyidik KPK seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, bukan dengan gaya ‘koboi hukum’ ala street justice,” ucap Chico, Jumat (14/6).

Baca juga : Pimpinan KPK belum Dapat Laporan Hasil Pembongkaran Ponsel Hasto

Barang-barang yang diambil secara paksa penyidik KPK ialah satu gawai milik Kusnadi, buku tabungan, kartu debit, dua HP Hasto Kristiyanto, dan buku catatan terkait agenda partai.

Chico mengatakan perampasan barang tersebut telah menyentuh aspek mendasar, sebab menyangkut kerahasian dan kedaulatan partai.

“Tindakan saudara Rossa Purba Bekti justru mencoreng nama baik KPK. Lembaga anti-korupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo main sita atau main rampas demi kepuasan pemberi order,” ketus Chico.

Baca juga : Hasto Protes Tak Boleh Bawa Pengacara di Ruang Pemeriksaan, KPK: Fungsinya Apa?

Dia juga turut mempertanyakan siapa sosok di balik perintah perampasan barang milik Kusnadi dan Hasto. Apakah perintah itu benar instruksi dari KPK yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku atau justru ada perintah di luar itu.

“Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa di belakang Rossa? Saudara Kusnadi itu bertanggung jawab atas barang yang dirampas karena sebagai barang tersebut bukan miliknya,” kata dia.

Chico juga mengatakan ingin menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

“Ketika Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?” ujarnya.

Due process of law tidak boleh dilanggar. Jadi, tindakan yang dilakukan oleh Rossa selain memperburuk citra KPK juga tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat