visitaaponce.com

KPK Bingung Harun Masiku Kabur Padahal Vonisnya tak Akan Dimiskinkan

KPK Bingung Harun Masiku Kabur Padahal Vonisnya tak Akan Dimiskinkan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(MI/Susanto)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bingung dengan jalan pikir buronan Harun Masiku yang terus menerus lari dari proses hukum. Pelariannya dinilai lebih merugikan ketimbang menyerahkan diri ke Kantor Lembaga Antirasuah.

Ali Fikri menjelaskan Harun merupakan tersangka kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam perkara yang menjeratnya itu, tidak ada perampasan aset yang akan memiskinkan mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Ini kan pasal suap, suap menyuap tidak ada aset recovery yang bisa kemudian diambil apalagi kemudian dia kan pemberi suap,” kata Ali di Jakarta, Rabu (5/6).

Baca juga : Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini hakim kerap memberikan vonis pidana pengganti bagi terpidana kasus suap. Namun, hukuman itu untuk penerimanya, sedangkan Harun merupakan pemberi.

“Kalau kemudian uang pengganti dan lain sebagainya biasanya di pasal-pasal yang berhubungan dengan penerima suap ataupun nanti dikembangkan dalam penerima gratifikasi dan lain-lain,” ujar Ali.

Pelarian Harun dinilai lebih merugikan ketimbang menjalani proses hukum dengan semestinya. KPK juga tidak akan mengambil opsi persidangan in absentia karena kasus ini tidak mencari kerugian keuangan negara.

Baca juga : KPK Yakin Harun Masiku belum Meninggal

“Kita bicara pembuktian sebenarnya sangat mudah cuma memang orang yang akan dibawa dalam proses persidangan ini yang KPK bisa lebih optimal sehingga nanti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya,” ucap Ali.

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

Baca juga : Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku, Jangan Takut Parpol

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Can/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat