visitaaponce.com

Polemik Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Polemik Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya
Penambahan kuota haji setengahnya akan dialihkan ke ONH Plus(Dok. DPR RI)

TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI kembali mempertanyakan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler ke ONH Plus. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan jemaah haji reguler yang telah lama mengantri dan berhak atas kuota tersebut.

"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," ungkap Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis

Ia mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji reguler tersebut jauh sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji dibentuk. Diharapkan kuota tambahan ini dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah lama menunggu.

Baca juga : DPR: Jangan Ada Satu Kuota Haji Tambahan yang Tak Terpakai

Awalnya, disepakati bahwa komposisi pembagian kuota tambahan haji reguler dan ONH Plus adalah 8% untuk ONH Plus. John Kenedy Azis menegaskan, 

"Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," kata dia.

Namun, kenyataannya, separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke ONH Plus. 

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Membagi Tambahan Kuota Haji Secara Proporsional

"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus," ungkap dia.

Pengalihan kuota ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan Kemenag.

"Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," jelas dia

Baca juga : DPR Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia

Lebih lanjut, John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa terdapat selisih jumlah kuota tambahan yang diberikan kepada ONH Plus.  

"Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus?" tambah dia

Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini. Mereka ingin memastikan bahwa hak jemaah haji reguler tidak tercederai dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jemaah haji reguler. Mereka merasa dirugikan dengan pengalihan kuota tersebut dan mendesak Kemenag untuk memberikan penjelasan yang memuaskan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat