BPJS Kesehatan Buka Posko Ramadan dan Idulfitri
![BPJS Kesehatan Buka Posko Ramadan dan Idulfitri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/2a900c0247045f7f21aa73c6f4baeae1.jpg)
BPJS Kesehatan membuka posko mudik terpadu siaga Ramadan dan Idul Fitri yang dinamakan Tim Posko Rafi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 atau selama libur lebaran.
Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Travoy KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang. Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Baca juga : Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal Merahnya!
Tim posko tersebut melakukan monitoring system atau memantau aplikasi yang diakses secara internal dan eksternal untuk memastikannya berjalan lancar. Kemudian cyber security dengan menjaga TI dari serangan dan menjaga perlindungan data pribadi, trobleshooting dengan mencari akar permasalahan dan memberikan solusi jika terjadi kendala sistem, termasuk di dalamnya penanganan keluhan.
Berkoordinasi dengan UKPF terkait jika terjadi kendala sistem non teknis. Selanjutnya yakni monitoring laporan dan manajemen dengan memastikan laporan rutin dan laporan ad hoc selama masa cuti bersama dan libur lebaran.
"Layanan yang diberikan yakni konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan dasar, penyediaan obat-obatan, pelayanan ambulans, tindakan sederhana emergency, dan pemberian rujukan bila diperlukan," ujar dia.
Baca juga : 10,6 Persen Masyarakat Mudik Karena Ingin Liburan
Selain itu, BPJS Kesehatan mengimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. Fasilitas layanan JKN tetap berjalan selama libur lebaran.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Ghufron mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," pungkasnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Cara Bikin Kue Nastar yang Empuk dan Enak, Cocok untuk Lebaran
Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan
Doa Ziarah Kubur untuk Seluruh Keturunan Nabi Adam
Hukum Salat Tahajud di Bulan Puasa Ramadan Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Bacaan dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, ini Syaratnya
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap