visitaaponce.com

TikTok Didenda Rp5,6 Triliun oleh Irlandia

 TikTok Didenda Rp5,6 Triliun oleh Irlandia
Logo TikTok(AFP)

PEMERINTAH Irlandia telah menjatuhkan denda sebesar €345 juta atau Rp5,6 triliun kepada TikTok. Denda tersebut dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) di bawah hukum privasi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa kepada TikTok yang disebut melanggar privasi anak-anak. 

Pelanggaran TikTok tersebut berkaitan dengan bagaimana aplikasi media sosial ini menangani data anak-anak pada tahun 2020, terutama seputar verifikasi usia dan pengaturan privasi. Ini adalah denda terbesar yang pernah diterima TikTok dari regulator.

Juru bicara TikTok mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama dengan tingkat denda yang dijatuhkan.

Baca juga : Project S TikTok Ancam UMKM, HIPMI Dorong Mendag Revisi Permendag No 50 Tahun 2020

"Kritik difokuskan pada fitur dan pengaturan yang sudah ada sejak tiga tahun lalu, dan kami telah melakukan perubahan jauh sebelum investigasi dimulai, seperti mengubah semua akun yang berusia di bawah 16 tahun menjadi privat secara default," ujar pihak TikTok, dilansir dari BBC, Jumat (15/9).

Baca juga : TikTok Menentang Wacana Larangan Transaksi Media Sosial di Indonesia

DPC menemukan TikTok tidak cukup transparan kepada anak-anak tentang pengaturan privasinya dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana data mereka diproses. Masih diselidiki apakah TikTok telah mentransfer data secara ilegal dari Uni Eropa ke Tiongkok. 

Tiongkok menjadi salah satu situs media sosial pertama yang membuat akun untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun menjadi privat secara default pada Januari 2021. TikTok juga akan memperkenalkan perubahan bulan ini yang berarti semua anak berusia 16 dan 17 tahun yang mendaftar ke platform akan menyetel akun mereka menjadi pribadi secara default. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat