visitaaponce.com

TikTok Menentang Wacana Larangan Transaksi Media Sosial di Indonesia

TikTok Menentang Wacana Larangan Transaksi Media Sosial di Indonesia
Seorang pekerja menyelesaikan papan tanda di depan TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta pada 15 Juni 2023.(AFP/Bay Ismoyo.)

TIKTOK pada Rabu (13/9) mengkritik rencana pemerintah Indonesia untuk melarang transaksi media sosial. Sejumlah menteri menilai ada praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dengan platform e-commerce seperti perusahaan milik Tiongkok.

Pengguna di Indonesia menghabiskan lebih banyak uang untuk TikTok dibandingkan negara lain di Asia Tenggara selama setahun terakhir. Ini karena cabang e-commerce aplikasi tersebut berkembang pesat untuk memperoleh pangsa pasar regional yang besar dan jutaan penjual sejak peluncurannya pada 2021.

Beberapa pejabat pemerintah dalam beberapa pekan terakhir telah menyerukan agar media sosial dan e-commerce dipisahkan. Ini menargetkan perusahaan seperti TikTok atas praktik yang dianggap monopoli sehingga mengancam usaha lokal dan kecil.

Baca juga: Tiktok akan Rilis Aplikasi Tiktok Music

"Hampir dua juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang melalui perdagangan sosial," kata Anggini Setiawan, kepala komunikasi TikTok Indonesia kepada AFP. "Memaksa media sosial dan e-commerce untuk dipisahkan ke dalam platform yang berbeda tidak hanya akan menghambat inovasi, tetapi juga akan merugikan pedagang dan konsumen Indonesia."

Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan lapangan bermain yang setara bagi TikTok. Raksasa teknologi AS Meta juga menggunakan toko e-commerce di platform media sosialnya Facebook dan Instagram.

Baca juga: Google Versus Pemerintah AS dalam Kasus Antimonopoli Pencarian Online

Hal ini terjadi setelah Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pada sidang parlemen, Selasa (12/9/2023), "Kita harus membedakan antara e-commerce, media sosial, dan perdagangan sosial." Dia mengeluhkan kurangnya regulasi di bidang e-commerce di media sosial dan menyerukan perubahan terhadap undang-undang perdagangan yang ada saat ini.

"Revisi akan secara tegas dan eksplisit melarang hal itu," katanya tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencananya. Undang-undang yang berlaku saat ini belum mencakup transaksi di media sosial.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kepada wartawan pada Senin bahwa revisi undang-undang dapat mengharuskan perusahaan untuk mengajukan izin terpisah terkait media sosial dan e-commerce. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki juga dilaporkan mengatakan kepada komisi pekan lalu bahwa perusahaan tidak boleh menggabungkan media sosial dan e-commerce dan memperingatkan bahwa Tiktok bisa menjadi monopoli.

Indonesia ialah pasar TikTok terbesar kedua dengan 125 juta pengguna, menurut data perusahaan. Perusahaan ini dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance. Kepala eksekutifnya Shou Zi Chew mengunjungi Jakarta pada Juni dan berjanji menggelontorkan miliaran dolar ke Asia Tenggara di tahun-tahun mendatang. (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat