Google Versus Pemerintah AS dalam Kasus Antimonopoli Pencarian Online
![Google Versus Pemerintah AS dalam Kasus Antimonopoli Pencarian Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/bbe255ef5aa3d033d3780ffa856e8879.jpg)
GOOGLE menghadapi tantangan hukum terbesarnya di pengadilan Washington pada Selasa (12/9/2023). Ini karena Google menolak tuduhan dari pemerintah AS bahwa mereka bertindak melanggar hukum untuk membangun dominasi luar biasa dalam pencarian online.
Selama 10 minggu kesaksian yang melibatkan lebih dari 100 saksi, Google akan mencoba meyakinkan hakim federal bahwa kasus penting yang diajukan oleh Departemen Kehakiman tidak berdasar. Persidangan ini merupakan kasus antimonopoli terbesar AS terhadap perusahaan teknologi besar sejak Google mengambil alih Microsoft lebih dari dua dekade lalu atas dominasi sistem operasi Windows.
"Teknologi telah mengalami banyak kemajuan dalam 20 tahun terakhir sehingga hasil dari kasus ini akan berdampak kuat pada cara platform teknologi beroperasi di masa depan," kata John Lopatka dari Penn State's School of Law. Kasus Google berpusat pada anggapan pemerintah bahwa mereka secara ilegal memalsukan dominasi pencarian online dengan mengadakan kontrak eksklusif bersama pembuat perangkat, operator seluler, dan perusahaan lain sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan sejenis untuk bersaing.
Baca juga: Tencent Klaim Kemampuan Chatbot AI Miliknya Sebanding ChatGPT
Melalui pembayaran miliaran dolar setiap tahun kepada Apple, Samsung, atau operator seperti T-Mobile atau AT&T, Google mengamankan status default mesin pencarinya di ponsel dan browser web serta diduga menjamin kesuksesannya dengan merugikan pesaing. "Dua dekade lalu, Google menjadi kesayangan Silicon Valley sebagai perusahaan rintisan (start-up) yang inovatif dengan cara inovatif untuk mencari di internet yang sedang berkembang," kata Departemen Kehakiman dalam gugatannya. "Google itu sudah lama hilang."
Korban terbesar dalam kasus ini ialah mesin pencari saingannya yang belum mendapatkan pangsa pasar yang berarti dibandingkan Google, seperti Bing dan DuckDuckGo dari Microsoft.
Pangsa 90%
Google tetap menjadi mesin pencari terkemuka di dunia. Ia menguasai 90% pasar di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Sebagian besar berasal dari penggunaan seluler di iPhone dan ponsel yang menjalankan Android milik Google.
Baca juga: Meta, Google Tolak Keras Kanada Tetapkan Undang-Undang Baru
Dalam pembelaannya, perusahaan tersebut berpendapat bahwa keberhasilannya disebabkan oleh kualitas mesin pencarinya yang tidak ada duanya alias dinilai paling unggul sejak diluncurkan pada 1998 oleh pendirinya, Sergei Brin dan Larry Page. "Singkatnya, orang tidak menggunakan Google karena mereka harus atau mereka menggunakannya karena mereka ingin," kata Kent Walker, presiden urusan global Google dalam sebuah posting blog.
Persidangan akan dipimpin dan diputuskan oleh Hakim Amit P. Mehta. Keputusannya akan diambil beberapa bulan setelah kira-kira tiga bulan sidang.
Taruhannya bagi Google sangat besar jika Mehta mendukung salah satu atau seluruh argumen pemerintah AS. Tindakan perbaikan dapat berupa pembubaran bisnis Google yang sangat luas atau perintah untuk mengubah cara operasinya.
Perusahaan itu pun menghadapi tuntutan hukum yang besar di Eropa. Perusahaan tersebut didenda lebih dari 8,2 miliar euro (US$8,8 miliar) karena berbagai pelanggaran antimonopoli. Namun keputusan tersebut sedang dalam proses banding.
Apa pun keputusan Mehta, kasus AS hampir pasti akan diajukan oleh kedua belah pihak, sehingga berpotensi menunda kasus ini selama bertahun-tahun. Diluncurkan pada 1998, kasus Washington terhadap Microsoft berakhir dengan penyelesaian pada 2001 setelah pengajuan banding membatalkan perintah agar perusahaan tersebut dibubarkan.
Pemerintah AS meluncurkan kasusnya terhadap Google pada masa pemerintahan Trump dan tuntutan tersebut dibawa pada masa transisi ke Presiden Joe Biden. Biden juga berupaya menantang raksasa teknologi, tetapi tidak menunjukkan hasil apa pun.
Pada Januari, Departemen Kehakiman Biden meluncurkan kasus terpisah terhadap Google yang melibatkan bisnis periklanannya dan kasus ini dapat diadili tahun depan. Perusahaan ini juga menghadapi tuntutan hukum lain dari negara bagian AS yang menuduhnya menyalahgunakan monopoli dalam teknologi iklan dan memblokir persaingan di toko aplikasi Google Play.
Google dan negara bagian mengatakan pada Selasa bahwa mereka telah mencapai kesepakatan prinsip untuk menyelesaikan kasus Google Play. (AFP/Z-2)
Terkini Lainnya
Pangsa 90%
Google Akan Mulai Hapus Riwayat Lokasi Pengguna Secara Permanen
Aplikasi Gemini Kini Sediakan Opsi Bahasa Indonesia
Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Menggunakan Laptop
Menkominfo Tuding Telegram tidak Kooperatif Berantas Judi Online
Elitery Dinobatkan sebagai Google Cloud MSP di Indonesia
Pemahaman Dasar Istilah NFT untuk Pemula
Akan Banding, Apple Kecam Putusan Denda Uni Eropa
JetBlue dan Spirit Airlines Batalkan Merger setelah Diblokir Pengadilan
Uni Eropa Jatuhkan Denda Antimonopoli kepada Apple, Kenapa?
Uni Eropa Kurangi Rekor Denda Antimonopoli Intel
Amazon dan Apple Kena Denda Rp3,3 Triliun di Spanyol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap