visitaaponce.com

Uni Eropa Kurangi Rekor Denda Antimonopoli Intel

Uni Eropa Kurangi Rekor Denda Antimonopoli Intel
Pengunjung mengambil gambar di samping logo Intel di luar kantor pusat Intel pada 16 Januari 2014 di Santa Clara, California.(AFP/Justin Sullivan.)

KOMISI Eropa menjatuhkan denda baru sebesar 376 juta euro (US$400 juta) kepada pembuat cip Amerika Serikat (AS), Intel, pada Jumat (22/9/2023). Ini setelah pengadilan Uni Eropa membatalkan rekor hukuman sebelumnya karena menyalahgunakan dominasinya di pasar cip komputer.

Kasus itu menjadi salah satu dari sekian banyak sengketa hukum berlarut-larut melawan raksasa teknologi yang pernah dihadapi Uni Eropa. Perselisihan ini mendorong Brussel menerapkan pembatasan baru lebih ketat terhadap cara raksasa digital melakukan bisnis di Eropa.

Penegakan antimonopoli Uni Eropa mengatakan Intel telah terlibat dalam praktik antipersaingan yang bertujuan mengecualikan pesaing dari pasar terkait. Komisi tersebut mengatakan pihaknya memulihkan sebagian denda atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar cip komputer yang disebut unit pemrosesan pusat x86.

Baca juga: Menteri Inggris Ingatkan Meta mengenai Enkripsi Ujung ke Ujung

Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg tahun lalu membatalkan denda sebesar 1,06 miliar euro yang dijatuhkan pada 2009. Ini setelah pengadilan menemukan bahwa Brussel gagal membuktikan praktik antipersaingan secara memadai.

Kasus awal yang diajukan UE didasarkan pada dugaan penyalahgunaan pasar antara 2002 dan 2007. Namun kasus ini berawal pada 2000 ketika pengaduan terhadap Intel pertama kali diajukan ke komisi tersebut.

Baca juga: Musk Usul Kenakan Biaya Bulanan bagi Pengguna X

Komisi tersebut menjatuhkan denda kepada Intel setelah mengatakan bahwa perusahaan tersebut menawarkan potongan harga kepada klien untuk menggunakan cip komputernya sendiri dibandingkan pesaingnya AMD. Intel pada saat itu mendominasi pasar CPU x86 dengan pangsa 70%. Selama lebih dari lima tahun, Intel dituduh melanggar aturan antimonopoli UE.

UE Berkomitmen

"Intel membayar pelanggannya untuk membatasi, menunda, atau membatalkan penjualan produk yang mengandung cip komputer dari pesaing utamanya. Hal ini ilegal dalam aturan persaingan kami," kata komisaris persaingan usaha UE, Didier Reynders. "Keputusan kami menunjukkan komitmen komisi untuk memastikan bahwa pelanggaran antimonopoli yang sangat serius tidak dibiarkan begitu saja," tambahnya.

Reynders menggantikan Margrethe Vestager pada 5 September setelah dia mengundurkan diri sementara untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala Bank Investasi Eropa. Di bawah kepemimpinan Vestager, UE menjatuhkan serangkaian denda kepada raksasa teknologi yang memicu gelombang tuntutan hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Brussels mengeluarkan hukuman denda lebih dari delapan miliar euro kepada Google saja karena menyalahgunakan posisi pasar dominannya antara 2017 dan 2019. Namun hukuman tersebut masih dapat diajukan banding ke pengadilan Uni Eropa.

Para pemain online terbesar harus sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Pasar Digital yang berlaku mulai tahun depan atau mereka akan menghadapi denda hingga 10% dari pendapatan global perusahaan. Namun UE mungkin tidak bisa lari dari drama hukum karena para ahli di Brussels memperkirakan beberapa perusahaan akan melakukan upaya hukum untuk menghindari pembatasan pasar yang lebih ketat.

Awal bulan ini, Brussel mendaftarkan induk Google (Alphabet), Amazon, Apple, Meta, Microsoft, dan ByteDance Tiongkok sebagai perusahaan online yang akan berada di bawah aturan baru tersebut. (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat