Uni Eropa Kurangi Rekor Denda Antimonopoli Intel
![Uni Eropa Kurangi Rekor Denda Antimonopoli Intel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/060c26c9289e2745c07d1cd45c474d6e.jpg)
KOMISI Eropa menjatuhkan denda baru sebesar 376 juta euro (US$400 juta) kepada pembuat cip Amerika Serikat (AS), Intel, pada Jumat (22/9/2023). Ini setelah pengadilan Uni Eropa membatalkan rekor hukuman sebelumnya karena menyalahgunakan dominasinya di pasar cip komputer.
Kasus itu menjadi salah satu dari sekian banyak sengketa hukum berlarut-larut melawan raksasa teknologi yang pernah dihadapi Uni Eropa. Perselisihan ini mendorong Brussel menerapkan pembatasan baru lebih ketat terhadap cara raksasa digital melakukan bisnis di Eropa.
Penegakan antimonopoli Uni Eropa mengatakan Intel telah terlibat dalam praktik antipersaingan yang bertujuan mengecualikan pesaing dari pasar terkait. Komisi tersebut mengatakan pihaknya memulihkan sebagian denda atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar cip komputer yang disebut unit pemrosesan pusat x86.
Baca juga: Menteri Inggris Ingatkan Meta mengenai Enkripsi Ujung ke Ujung
Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg tahun lalu membatalkan denda sebesar 1,06 miliar euro yang dijatuhkan pada 2009. Ini setelah pengadilan menemukan bahwa Brussel gagal membuktikan praktik antipersaingan secara memadai.
Kasus awal yang diajukan UE didasarkan pada dugaan penyalahgunaan pasar antara 2002 dan 2007. Namun kasus ini berawal pada 2000 ketika pengaduan terhadap Intel pertama kali diajukan ke komisi tersebut.
Baca juga: Musk Usul Kenakan Biaya Bulanan bagi Pengguna X
Komisi tersebut menjatuhkan denda kepada Intel setelah mengatakan bahwa perusahaan tersebut menawarkan potongan harga kepada klien untuk menggunakan cip komputernya sendiri dibandingkan pesaingnya AMD. Intel pada saat itu mendominasi pasar CPU x86 dengan pangsa 70%. Selama lebih dari lima tahun, Intel dituduh melanggar aturan antimonopoli UE.
UE Berkomitmen
"Intel membayar pelanggannya untuk membatasi, menunda, atau membatalkan penjualan produk yang mengandung cip komputer dari pesaing utamanya. Hal ini ilegal dalam aturan persaingan kami," kata komisaris persaingan usaha UE, Didier Reynders. "Keputusan kami menunjukkan komitmen komisi untuk memastikan bahwa pelanggaran antimonopoli yang sangat serius tidak dibiarkan begitu saja," tambahnya.
Reynders menggantikan Margrethe Vestager pada 5 September setelah dia mengundurkan diri sementara untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala Bank Investasi Eropa. Di bawah kepemimpinan Vestager, UE menjatuhkan serangkaian denda kepada raksasa teknologi yang memicu gelombang tuntutan hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Brussels mengeluarkan hukuman denda lebih dari delapan miliar euro kepada Google saja karena menyalahgunakan posisi pasar dominannya antara 2017 dan 2019. Namun hukuman tersebut masih dapat diajukan banding ke pengadilan Uni Eropa.
Para pemain online terbesar harus sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Pasar Digital yang berlaku mulai tahun depan atau mereka akan menghadapi denda hingga 10% dari pendapatan global perusahaan. Namun UE mungkin tidak bisa lari dari drama hukum karena para ahli di Brussels memperkirakan beberapa perusahaan akan melakukan upaya hukum untuk menghindari pembatasan pasar yang lebih ketat.
Awal bulan ini, Brussel mendaftarkan induk Google (Alphabet), Amazon, Apple, Meta, Microsoft, dan ByteDance Tiongkok sebagai perusahaan online yang akan berada di bawah aturan baru tersebut. (AFP/Z-2)
Terkini Lainnya
UE Berkomitmen
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Akan Banding, Apple Kecam Putusan Denda Uni Eropa
JetBlue dan Spirit Airlines Batalkan Merger setelah Diblokir Pengadilan
Uni Eropa Jatuhkan Denda Antimonopoli kepada Apple, Kenapa?
Google Versus Pemerintah AS dalam Kasus Antimonopoli Pencarian Online
Amazon dan Apple Kena Denda Rp3,3 Triliun di Spanyol
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap