Uni Eropa Jatuhkan Denda Antimonopoli kepada Apple, Kenapa
![Uni Eropa Jatuhkan Denda Antimonopoli kepada Apple, Kenapa?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/8d6455fa30f4344fd39e5456e1cd502d.jpg)
UNI Eropa (UE) pada Senin (4/3) menjatuhkan denda lebih dari 1,8 miliar euro (US$1,9 miliar) kepada Apple. Ini karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar undang-undang blok tersebut dengan mencegah pengguna di Eropa mengakses informasi tentang layanan streaming musik alternatif yang lebih murah.
Pembuat iPhone tersebut segera berjanji untuk mengajukan banding atas denda antimonopoli pertama yang dijatuhkan kepada Apple oleh Brussels. Ini merupakan puncak dari kasus yang dipicu oleh keluhan dari raksasa streaming Swedia, Spotify.
Komisi Eropa menemukan bahwa Apple menerapkan pembatasan terhadap pengembang aplikasi yang mencegah mereka memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar App Store. "Ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE," kata regulator persaingan usaha UE yang kuat.
Baca juga : Kampanye Suara dari Indonesia Bawa Suara Musikus Timur
Denda sebesar 1,84 miliar euro merupakan denda antimonopoli terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan oleh komisi tersebut. Penegak persaingan di komisi tersebut, Margrethe Vestager, mengatakan denda yang lebih kecil akan seperti 'tiket parkir' bagi perusahaan raksasa sebesar Apple dan denda sebesar 1,84 miliar euro itu dimaksudkan sebagai pencegahan.
"Kami telah memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan yang diperlukan dan menahan diri dari praktik serupa di masa depan," tambah Vestager.
Keluhan Spotify pada 2019 memicu penyelidikan komisi yang luas terhadap pembuat iPhone pada di 2021. Penyelidikan dipersempit tahun lalu untuk fokus pada tindakan Apple mencegah aplikasi memberikan informasi kepada pengguna tentang opsi berlangganan musik saingannya.
Vestager mengatakan kepada wartawan bahwa tindakan Apple berdampak pada jutaan konsumen Eropa. "Beberapa konsumen mungkin membayar lebih karena mereka tidak menyadari bahwa mereka dapat membayar lebih sedikit jika berlangganan di luar aplikasi," katanya. (AFP/Z-2)
Terkini Lainnya
Borrell Kecam Pembangkangan Israel Perluas Kiriman Bantuan ke Gaza
Airlangga Tolak Isu Defisit Anggaran Lampaui 3%
Uni Eropa Perdana Bahas Rencana Pemberian Sanksi untuk Israel
Luksemburg dan Belgia Ajak Dunia Akui Palestina
Perwakilan PBB Minta Uni Eropa Hadir Cegah Kekerasan Warga Palestina di Tepi Barat
Presiden Dewan Uni Eropa Kecam Perintah Evakuasi Israel di Rafah
Keluarga Korban Kecelakaan Boeing 737 Max Menuntut Denda US$24,8 Miliar
KPK Siap Turun Tangan Dalami Denda Beras Bulog Rp350 M
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Heru Budi Pastikan Tidak Kenakan Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Jadi Sarang Nyamuk
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap