Hati-Hati Ada Tuntutan Pidana untuk Pelepas Balon Udara Liar
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tradisi perayaan lebaran Idulfitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar agar melakukannya secara bijak.
Karena penerbangan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung hingga ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan aktivitas penerbangan terganggu, paling parah yakni menyebabkan kecelakaan pesawat.
Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan di beberapa wilayah dengan tradisi menerbangkan balon udara.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Novie dilansir dari keterangan resminya, Selasa (26/5).
Baca Juga: Menhub Minta Warga Wonosobo Hentikan Lepas Balon Udara
Pihaknya menghargai tradisi perayaan Idulfitri masyarakat di beberapa daerah dengan balon udara. Namun, ia mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar.
Novie juga mengimbau kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.
"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.
Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pembangunan Bandara VVIP di IKN sudah 50%
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Rayakan Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Dorong Ekspansi Internasional
Badan Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Bangun Ecocity Penunjang IKN
KPK Usut Kabar Sewa Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi Jalur Kereta
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
Kementerian Penyatuan Korea Selatan Pertimbangkan Bertemu Kelompok Pemberontak Korea Utara
AirNav Sebut Ada 48 Balon Udara Ganggu Penerbangan di Jateng dan Jatim Saat Lebaran
Ganjar Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling dan Lepas Balon ke Udara
Israel Lancarkan Serangan Udara ke Gaza Balas Balon Pembakar Palestina
Pemkab Wonosobo Sita 7 Balon Udara yang bisa Ganggu Penerbangan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap