visitaaponce.com

Hati-Hati Ada Tuntutan Pidana untuk Pelepas Balon Udara Liar

Hati-Hati! Ada Tuntutan Pidana untuk Pelepas Balon Udara Liar
Petugas mengamankan satu buah balon udara terbuat dari plastik dengan diameter satu meter dan tinggi sekitar 7 meter saat Lebaran Ketupat(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tradisi perayaan lebaran Idulfitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar agar melakukannya secara bijak.

Karena penerbangan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung hingga ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan aktivitas penerbangan terganggu, paling parah yakni menyebabkan kecelakaan pesawat.

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan di beberapa wilayah dengan tradisi menerbangkan balon udara.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Novie dilansir dari keterangan resminya, Selasa (26/5).

Baca Juga:  Menhub Minta Warga Wonosobo Hentikan Lepas Balon Udara

Pihaknya menghargai tradisi perayaan Idulfitri masyarakat di beberapa daerah dengan balon udara. Namun, ia mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar.

Novie juga mengimbau kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.

"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.

Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat