visitaaponce.com

Ini Jadwal Operasional BI Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Jadwal Operasional BI Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bank Indonesia(MI/Susanto)

BANK Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional kerja sesuai pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam SKB Tiga Menteri.

BI tetap menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam keterangan resmi BI disebutkan, Kegiatan operasional dibagi menjadi Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan (operasional bank) Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit. Kemudian, pads 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit,

Lalu pada 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan. Pada 4 Januari 2021, kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Baca juga : Bank Syariah Indonesia, Bank Baru Hasil Merger

BI juga menetapkan jadwal Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), pada 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit.

Untuk layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. BI juga menyebut, penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

Pada 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan. Lalu, pada 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Untuk layanan kas beroperasi pada 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021. Kegiatan layanan kas itu termasuk penukaran UPK 75 RI,

Sedangkan, untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valas pada 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan itu ditiadakan. Namun, pada 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal. Tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat