visitaaponce.com

Ini Syarat KKP untuk Izin Pengeboran Migas di Laut

Ini Syarat KKP untuk Izin Pengeboran Migas di Laut
Ilustrasi aktivitas pengeboran minyak di lepas pantai.(Antara)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengizinkan aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut. Syarat utama dalam izin tersebut adalah pengeboran yang bertanggung dan disertai proses pemulihan.

"Adalah tugas saya beserta jajaran KKP, untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran, harus ada tanggung jawab recovery," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (23/3).

Baca juga: Ini Terobosan KKP untuk Dukung Perikanan Budidaya

Dalam proses pemulihan tersebut, dia meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk mengkaji teknis lebih dalam.

Trenggono juga meminta segala aktivitas yang dilakukan di laut dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga, dapat ditelaah kembali dampak positif dan negatif dari kegiatan tersebut.

“Koordinasikan dengan KKP semua aktivitas yang dilakukan di laut, misal pengeboran. Agar bisa secara bersama-sama kita telaah. Kita hitung betul bagaimana dampaknya," jelasnya.

Baca juga: Pengeboran Eksplorasi Petronas Temukan Minyak di Madura

SKK Migas dikatakannya menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021. Dengan adanya kegiatan tersebut, Trenggoni meyakini akan berdampak langsung pada lingkungan laut yang terdapat ekosistem yang besar di dalamnya.

Hal ini yang menjadi fokus KKP. Sebagai nahkoda KKP, dirinya menginginkan aktivitas di laut yang bertanggung jawab. "Kalau itu dilakukan pengeboran, seberapa besar nilai manfaatnya dibanding dengan jumlah kerusakannya. Bagaimana recovery-nya. Itu harus ditelaah," tutupnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat