visitaaponce.com

Ini Hasil Investigasi Ombudsman soal Kebakaran Kilang Balongan

Ini Hasil Investigasi Ombudsman soal Kebakaran Kilang Balongan
Kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan(Antara/Priyo Widiyanto)

OMBUDSMAN RI memaparkan hasil investigasi terbakarnya kilang milik Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, 29 Maret silam.

Berdasarkan keterangan Pertamina yang diketahui Ombudsman adalah tangki yang terbakar berjenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite. Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan.

Anggota Ombudsman RI Herry Susanto mengungkapkan, tangki pertama yang terbakar ialah tangki 42-T-301-G, kemudian menyebar ke tangki 42-T-301-E, 42-T-301-F, dan 42-T-301-H yang berada dalam satu klaster.

Adapunn dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah. 

"Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga," ujar Herry, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (14/4).

Di sisi lain, Ombudsman juga meminta PT Pertamina untuk segera membayar ganti rugi atas kerusakan pada masyarakat yang terdampak kebakaran Kilang Balongan.

Baca juga : Ekonom Menilai Pencabutan Subsisi Listrik Tanda Ekonomi Membaik

"Pertamina harus memberikan ganti rugi ke masyarakat dan bangunan dengan responsif dan cepat. Jangan menunda-nunda," kata Herry.

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman mendorong agar segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi 

"Pertamina juga harus memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban yang mengalami luka berat, hingga meninggal dunia," tegas Hery. 

Ombudsman pun menyerukan kepada warga terdampak atau korban kebakaran kilang minyak agar segera melapor apabila proses ganti rugi akibat dampak kebakaran tidak juga didapatkan.

“Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu," pungkas Hery. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat