visitaaponce.com

Berlaku di 2022, Pemerintah Godok Kebijakan Subsidi LPG Listrik

Berlaku di 2022, Pemerintah Godok Kebijakan Subsidi LPG & Listrik
Ilustrasi LPG(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar rapat koordinasi pada Selasa (11/5) terkait progres tim regulasi transformasi subsidi liquefied petroleum gas (LPG) dan reformasi subsidi listrik yang direncanakan berlaku di 2022.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial (Kemensos), PT PLN dan lainnya.

“Rapat kali ini dilakukan sebagai brainstorming agar target penyelarasan subsidi LPG dan listrik dapat tercapai untuk dimulai pada Januari 2022,” ungkap Asisten Deputi (Asdep) Energi Kemenko Marves Ridha Yasser dalam keterangannya.

Kemenko Marves mendorong adanya optimalisasi antara subsidi listrik yang disalurkan PT PLN dan subsidi gas yang disalurkan PT Pertamina bisa selaras memanfaatkan database (dasar data) yang sama.

Baca juga: PLN Pastikan Subsidi Listrik Berlanjut Hingga Juni

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi dalam program perlindungan sosial berupa bantuan nontunai.

“Untuk itu, diperlukan salah satu K/L untuk bisa menjadi pengampu database terkait subsidi listrik dan LPG ini. Sepertinya, yang paling memungkinkan untuk melakukannya ialah dari Kemensos,” kata Ridha.

Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap regulasi yang berlaku untuk transformasi subsidi LPG dan sedang dibahas secara langsung oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Menteri ESDM sudah memberi arahan kepada Direktur Jenderal Migas terkait transformasi LPG untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan penyediaan, distribusi dan penetapan harga serta terintegrasi dengan bansos,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih.

Terkait penyaluran subsidi, menurut ESDM, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegaskan kembali siapa saja yang termasuk sebagai penerima subsidi. Lalu diperlukanbMemorandum of Understanding (MoU) yang baik dan jelas antara Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan data masyarakat calon penerima subsidi.

Sementara, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenko PMK terkait pemadanan data baru. Koordinasi itu terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima subsidi yang diakui sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM kepada Kemendagri terkait penggunaan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Data final terkait pemadanan penerima subsidi sudah dapat digunakan untuk tahun 2022,” tukas Bob.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat