Kemenhub Izinkan Ojol Beroperasi Selama PPKM Darurat Asal Pasang Sekat
![Kemenhub Izinkan Ojol Beroperasi Selama PPKM Darurat Asal Pasang Sekat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/e2197814e72be6d70bcd9f0b3dd6e325.jpeg)
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pemerintah mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dan meminta ke para operator penyedia layanan ojol untuk menambah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang di motor. Aplikator itu ialah Gojek, Grab dan Maxim.
"Dengan pertimbangan yang cukup matang, akhirnya kami mutuskan bahwa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat (boleh beroperasi). Saya sudah komunikasikan dengan ketiga aplikator itu untuk menambah pasang sekat," ungkap Budi dalam konferensi pers, Sabtu (3/7).
Budi juga meminta penambahan sekat pada pengemudi ojol di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat. Ojol sendiri boleh beroperasi penuh selama pembatasan aktkvitas. Sementara, untuk transportasi masal seperti taksi konvensional dan online maksimal 50% kapasitas. Sementara untuk kendaraan pribadi diizinkan 100% kapasitas jika berdomisili di satu aglomerasi.
"Sekarang saya minta kepada Grab, Gojek termasuk Maxim agar diperbanyak lagi dan tidak hanya di Jakarta saja, tapi di beberapa kota yang lain terutama di Jawa dan Bali," ucap Budi.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 43 Tahun 2021 disebutkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Budi menambahkan, setiap kendaraan bermotor umum yang melayani angkutan antar lintas batas negara, angkutan antar kota, antar provinsi, angkutan antar kota, angkutan antar jemput antar provinsi, angkutan pariwisata, wajib dan singgah di terminal.
Hal ini guna pemeriksaan dalam aturan kapasitas agar meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat.
"Ada juga kenakalan pengemudi yang mengambil penumpang di terminal bayangan, tidak masuk ke terminal. Ini sudah kami sampaikan ke asosiasi kendaraan bus dan kendaraan pariwisata," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Pembangunan Bandara VVIP di IKN sudah 50%
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Rayakan Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Dorong Ekspansi Internasional
Badan Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Bangun Ecocity Penunjang IKN
KPK Usut Kabar Sewa Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi Jalur Kereta
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
Polisi Benarkan Paket Mi Instan yang Diantar Ojol dari Kampung Ambon Berisi Sabu
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Terlilit Judi Online, Pengemudi Ojek di Semarang Gantung Diri
NasDem Kritisi Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Iuran Tapera
1 Juta Ojek Online Ditargetkan Bisa Beralih ke Motor Listik di Tahun 2026
Diduga Depresi, Driver Ojol di Depok Tewas Membusuk dan Tinggalkan Surat Wasiat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap