visitaaponce.com

KKP Akui Kesulitan Ringkus Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

KKP Akui Kesulitan Ringkus Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sempat kesusahan menangkap pencuri ikan illegal fishing asal Malaysia di selat Malaka pada Rabu (28/7).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar menjelaskan, penangkapan tersebut berjalan tidak mudah karena propeler atau baling-baling kapal pengawas pihaknya sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut.

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam dalam keterangan resminya, Kamis (29/7).

Adapun kapal ikan asing illegal fishing yang ditangkap itu bernama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap jaring trawl di WPP 571 Selat Malaka.

Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian, yang mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Baca juga : Wamendag Apresiasi Launching Ekspor Komoditas Pertanian dari Desa

Lebih lanjut Antam mengatakan, saat ini kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengemukakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.

“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” jelas Pung.

Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat