visitaaponce.com

Kerja Sama Transaksi dalam Rupiah-Yen Diperkuat

Kerja Sama Transaksi dalam Rupiah-Yen Diperkuat
Ilustrasi petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran valuta asing.(Antara)

BANK Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS1) antara kedua negara dalam rupiah-yen.

Penguatan kesepakatan pada Kamis (5/8) ini sudah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020. Adapun penguatan yang dimaksud ialah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah-yen.

Baca juga: BPS: Ekonomi Membaik, Tapi Belum Kembali ke Posisi Normal

Di antaranya, mencakup perluasan instrumen lindung nilai dan pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi. Berikut, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying hingga US$500 ribu per transaksi.

"Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (5/8).

"Serta, memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas. Untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang," imbuhnya.

Baca juga: BI Masih Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%

Penguatan kerangka itu sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Bank Indonesia dan JMOF pada 5 Desember 2019. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama Bank Indonesia dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal.

Terutama kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan. Berikut, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lain, seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat