visitaaponce.com

Bahlil Jaringan Internet di Daerah Jadi Kendala Penerapan OSS

Bahlil: Jaringan Internet di Daerah Jadi Kendala Penerapan OSS
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia mengakui tantangan dalam penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS Berbasis Risiko ialah soal jaringan internet yang berada di daerah-daerah.

Sistem tersebut memiliki empat ruang lingkup pelayanan perizinan usaha yang saling terhubung. Pertama, perizinan tingkat kabupaten/kota. Berikutnya, ruang lingkup provinsi. Ketiga ruang lingkup aplikasi kementerian/lembaga. Terakhir ialah perizinan usaha lewat aplikasi ini akan terhubung ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/BKPM.

"Dalam implementasi ada kendala-kendala terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya atau listriknya setengah hari (menyala). Tidak semua wilayah di Indonesia ini sudah terlistriki," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Sistem tersebut dibantu pengelolaanya oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT. Indosat Tbk (ISAT). Bahlil mengatakan, Indosat, selaku pengembang aplikasi akan berupaya mencari jalan keluar agar penggunaan OSS Berbasis Risiko diterapkan di semua wilayah.

OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi.

"Nanti dibuat yang namanya online full dan semi online. Jadi, kalau daerah yang listriknya sekitar 6 jam per hari itu dia akan mengurus izinnya pada saat listriknya menyala. Tapi, kalau daerah yang listriknya atau internetnya tidak ada, ini yang lagi kita rumuskan dengan Indosat agar betul-betul OSS ini berjalan," terangnya.

Bahlil menuturkan, penerapa OSS Berbasis Risiko juga akan digunakan di level K/L. Menurutnya, masih ada beberapa penyesuaian sistem itu agar bisa terhubung dengan baik dalam mengurus izin investasi atau usaha.

"Untuk K/L, alhamdulillah sudah on. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Pertanahan sudah on, tinggal kontennya masih butuh penyesuaian," tandasnya. (Ins/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat