OJK Terbitkan Peraturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
![OJK Terbitkan Peraturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/5fba5747be39429b2fd673eb5f88d3ab.jpeg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
"Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Rabu (1/9).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
"Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK," lanjutnya.
Baca juga : Dibutuhkan Integrasi Data Baik untuk Perbaiki Sistem Perpajakan
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham.
"Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan," ujar Anto.
SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021
OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis. (OL-7)
Terkini Lainnya
Tindakan Preventif Penting untuk Cegah Judi Online
Perlu ada Aturan Khusus untuk Perbankan dan Fintech Guna Antisipasi Judi Online
Produk Deposito dan Pembiayaan Berbasis Properti Kembali Digarap Pembiayaan Syariah
Peran Tekfin dalam Menyetarakan dan Mendorong Akses Modal yang Berkelanjutan bagi UMKM di Indonesia
Easycash Gandeng AFPI dan OJK Dukung UMKM Sumatra Utara
Kiat Memanfaatkan P2P Lending untuk Pinjam Uang dan Berinvestasi
Muhadjir: Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap