visitaaponce.com

Bank Sentral Tiongkok Larang Semua Transaksi Kripto

Bank Sentral Tiongkok Larang Semua Transaksi Kripto
Seorang pria berkendara di jalan raya dengan latar belakang iklan berbagai mata uang virtual termasuk Bitcoin di Caracas, Venezuela.(AFP/Yuri Cortez. )

BANK sentral Tiongkok pada Jumat (24/9) menetapkan semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto tergolong ilegal. Ini membunyikan lonceng kematian untuk mata uang digital di Negeri Tirai Bambu setelah tindakan keras terhadap perdagangan yang bergejolak.

Nilai global mata uang kripto termasuk Bitcoin telah berfluktuasi secara besar-besaran selama setahun terakhir sebagian karena peraturan Tiongkok yang berusaha mencegah spekulasi dan pencucian uang. "Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual merupakan aktivitas keuangan ilegal," kata People's Bank of China (PBOC) dalam suatu pernyataan online, Jumat.

Pelanggarnya, lanjut PBOC, akan diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum. Pemberitahuan tersebut melarang semua aktivitas keuangan terkait yang melibatkan mata uang kripto, seperti perdagangan kripto, penjualan token, transaksi yang melibatkan derivatif mata uang virtual, dan penggalangan dana ilegal.

Bank sentral mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir perdagangan dan spekulasi Bitcoin dan mata uang virtual lain telah menyebar luas. "Ini mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, menimbulkan pencucian uang, penggalangan dana ilegal, penipuan, skema piramida, dan kegiatan ilegal dan kriminal lain," ujarnya.

Pada Juni, pejabat Tiongkok mengatakan lebih dari 1.000 orang telah ditangkap karena menggunakan keuntungan dari kejahatan untuk membeli cryptocurrency. Beberapa provinsinya melarang pengoperasian tambang cryptocurrency sejak awal tahun ini.

Baca juga: Aset Kripto Janjikan Cuan, Disimpan Saja Bisa Dapat Bunga

Nilai Bitcoin jatuh pada  Mei di belakang peringatan oleh Beijing kepada investor terhadap perdagangan spekulatif dalam mata uang kripto. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat