visitaaponce.com

Begini Upaya Blibli Lindungi Hak Kekayaan Intelektual untuk Pastikan Produk Orisinal

Begini Upaya Blibli Lindungi Hak Kekayaan Intelektual untuk Pastikan Produk Orisinal 
Edukasi Blibli mengenai HKI(Dok. Blibli)

DI Indonesia, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih kerap terjadi, Mahkamah Agung mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HAKI sepanjang 2020. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan HKI di Tanah Air, termasuk di kalangan UMKM. 

Melihat fakta itu, platform e-commerce, Blibli menegaskan dukungannya terhadap setiap kebijakan terkait perlindungan dan penegakan hukum atas HKI. Hal tersebut diwujudkan dengan terus mengedepankan konsistensi Blibli dalam memberikan jaminan produk orisinal serta mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu. 

“Blibli berkomitmen untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian juga kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten. Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan.” ujar Restu Kresnadi, SVP Commercial Analytics Blibli 

Memahami potensi e-commerce bagi UMKM dalam menumbuhkan bisnis, Blibli sebagai salah satu e-commerce di Indonesia berkomitmen untuk membantu UMKM mengoptimalkan bisnisnya secara online. Salah satunya melalui peningkatan literasi seller dalam memastikan kualitas dan orisinalitas produk. 

“Menanggapi hal ini, Blibli memastikan perlindungan HAKI dalam Perjanjian Kerjasama Seller. Blibli pun terus mengimbau kepada seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi serta tidak melanggar HKI milik pihak lain, salah satunya dengan menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli,” tegas Restu.  

Dalam merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca juga : Menkominfo: Presidensi G20 Perkuat Agenda Transformasi Digital

Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen. Blibli turut menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI. 

Dalam menegaskan upayanya untuk mendukung penuh perlindungan HKI, baru-baru ini Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. 

Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. 

Blibli memastikan bahwa kelima poin deklarasi tersebut telah dijalankan oleh perusahaan dan akan terus diimplementasikan secara berkelanjutan ke depan. Dengan begitu, Blibli dapat terus berkontribusi secara nyata dan positif untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual.

“Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli,” tutup Restu. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat