visitaaponce.com

KPPU Dalami Laporan MAKI soal Dugaan Kartel CPO 9 Perusahaan

KPPU Dalami Laporan MAKI soal Dugaan Kartel CPO 9 Perusahaan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman serahkan laporan dugaan kartel oleh sembilan perusahaan CPO ke KPPU, Jakarta, Selasa (5/4).(MI/INSI NANTIKA JELITA)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel perdagangan crude palm oil (CPO) oleh sembilan perusahaan.

"Tadi siang MAKI ke KPPU untuk menyerahkan laporan resminya. Ini perlu kami dalami dulu," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Selasa (5/4).

Setelah laporan dari MAKI diterima, KPPU mengaku langsung mengklarifikasi temuan dugaan penyelewengan itu.

Adapun pendalaman laporan tersebut seperti apakah periode waktu dugaan penyelewengan sembilan perusahaan CPO itu sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU saat ini.

Baca juga: MAKI Serahkan Laporan Dugaan Kartel 9 Perusahaan ke KPPU

KPPU sendiri tengah mengusut delapan perusahaan yang dinilai berhasil menguasai 70% pangsa pasar minyak goreng dalam negeri.

"Pendalaman itu juga apakah pasar yang bersangkutan sama dengan penyelidikan kami. Semoga dalam klarifikasi bisa diperoleh data-data tambahan," kata Deswin.

Saat ini KPPU tengah berusaha mendapatkan bukti yang bisa menguatkan dugaan-dugaan pelanggaran praktik usaha minyak goreng.

Delapan perusahaan itu menjadi subjek penyidikan atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

MAKI dalam laporannya menuding sembilan perusahaan mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra. (A-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat