visitaaponce.com

LPS Komit Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

LPS Komit Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta.(ANTARA/AUDY ALWI )

LEMBAGA enjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan simpanan dan resolusi bank yang kredibel.

Sejauh ini LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level terendah sepanjang sejarah. TBP rupiah di Bank Umum sebesar 3,50% dan BPR sebesar 6,00%. Itu berlaku dalam periode 29 Januari 2022 hingga  27 Mei 2022. Sementara itu TBP valas bank umum dipertahankan sebesar 0,25%.

"Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4).

Dia menambahkan, dari sisi penjaminan simpanan, per Februari 2022, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,93% dari total rekening, setara dengan 447,05 juta rekening.

LPS, kata Purbaya, akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan dan likuiditas perbankan, serta akan melakukan evaluasi kebijakan TBP sesuai perkembangan ekonomi dan perbankan terkini dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, LPS juga telah memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk periode I dan periode II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR.

Baca juga: Perbankan Diminta Segera Bentuk Dana Cadangan

LPS sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021.

Adapun dari sisi kebijakan resolusi, imbuh Purbaya, LPS akan melakukan uji coba aplikasi Single Customer View (SCV) selama tahun 2022 dalam rangka mewujudkan percepatan pembayaran klaim penjaminan.

"Selain itu, LPS terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Bank Sistemik dan Bank Umum yang memenuhi kriteria tertentu untuk mempersiapkan penyampaian rencana resolusi (resolution plan) sesuai Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2021," pungkasnya. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat