visitaaponce.com

KKP Ingin Jepang Bebaskan Tarif Tuna Kaleng Indonesia

KKP Ingin Jepang Bebaskan Tarif Tuna Kaleng Indonesia
Pekerja di pelabuhan mengukur berat ikan tuna sirip kuning yang baru ditangkap nelayan.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan produk tuna Indonesia bisa bersaing dengan produk negara Asia lain di pasar Jepang.

Salah satu yang menghambat daya saing produk tuna asal Indonesia di Jepang adalah pengenaan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN). Alhasil, KKP pun mengajukan pembebasan tarif bea masuk tuna.

"Kami ingin produk tuna Indonesia, khususnya tuna kaleng, dibebaskan bea masuk, seperti produk tuna dari Thailand maupun Filipina,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Perikanan KKP Artati Widiarti dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).

Baca juga: Ekspor Produk Perikanan Naik 6,6% di 2021, Tembus Rp65,4 Triliun

Pada pertemuan Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang, delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian.

Sementara itu, delegasi Jepang dipimpin oleh Vice Minister of Economy, Trade and Industry (METI). Pertemuan juga melibatkan sektor swasta, termasuk Kadin, Keidanren (Japan Business Federation), hingga Jakarta Japan Club.

Ada sejumlah keuntungan yang didapat Jepang melalui penghapusan empat pos tarif tuna asal Indonesia. Pertama, memperluas sumber pasokan tuna untuk importir negara tersebut, dengan harga yang bersaing. Sekaligus mendukung pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

Baca juga: Laporan OJK : Industri Keuangan Syariah Sukses Bertahan dan Beradaptasi di Tengah Pandemi

Pembebasan tarif bea masuk tuna Indonesia telah dibahas dalam perundingan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak 2014. Sebelumnya, Jepang berniat membuka akses pasar untuk tuna kaleng Indonesia, dengan syarat memperoleh perizinan atas operasi armada milik badan usaha joint venture investasi Jepang.

Pasca pemberlakuan Omnibus Law dan peraturan pelaksanaannya, syarat yang diajukan Jepang secara otomatis terpenuhi. Untuk itu, KKP meminta otoritas Jepang agar membuka akses pasar produk tuna kaleng Indonesia di Negeri Sakura.

"Kami juga meminta dukungan dari METI dan Keidanren untuk mempertimbangkan penghapusan bea masuk ke Jepang. Untuk produk tuna kaleng Indonesia dengan menekankan keuntungan yang akan didapat oleh investor Jepang," papar Artati.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat