visitaaponce.com

Indonesia Minta Jepang Permudah Urusan Ekspor

Indonesia Minta Jepang Permudah Urusan Ekspor
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bertemu Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang Kaneko Genjiro(Dok. Humas Kemenko Perekonomian)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang Kaneko Genjiro membahas berbagai persoalan ekspor kedua negara, utamanya mengenai produk perikanan dan pertanian kedua negara.

Pasalnya, masih ada sejumlah persoalan mengenai akses pasar produk perikanan Indonesia ke Jepang dalam General Review (GR) Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Itu menyangkut 4 pos tarif komoditas ikan tuna kaleng dari Indonesia.

Diketahuu hingga saat ini Jepang masih belum memberikan persetujuan atas permintaan eliminasi 4 pos tarif ikan tuna kaleng Indonesia. Sedangkan Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja.

Jepang diketahui memberikan preferensi tarif Bea Masuk (BM) sebesar 0% kepada Thailand untuk 4 pos tarif ikan tuna kaleng. Sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7%. Padahal dari data tahun 2020, nilai ekonomi dari 4 pos tarif ikan tuna kaleng Indonesia pada ekspor ke Jepang tercatat sebesar US$73,8 juta, atau 12% dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Negeri Sakura.

"Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi ikan tuna kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0%, memngingat nilai ekspornya cukup besar," kata Airlangga seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (27/7).

Baca juga: Nilai Strategis Kunjungan ke Tiongkok

Lalu terkait dengan ekspor buah pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan BM sebesar 10% - 20%, relatif hampir sama dengan negara lain di Kawasan ASEAN. Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BM, diberikan kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya 1.000 Ton per tahun.

Indonesia, imbuh Airlangga, berharap Jepang untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat Pembebasan BM, menjadi sebesar 4.000 Ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.

Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan tambahan kuota untuk ekspor Pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM.

"Perlu diberikan tambahan kuota ekspor Pisang Indonesia yang dapat memperoleh Pembebasan Bea Masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor Pisang dari Indonesia yang sangat besar," pintanya.

Sedangkan mengenai ekspor buah nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor, dan di Jepang dikenakan BM sebesar 10%-20% sama dengan negara-negara lain.

Kendalanya juga terkait dengan persyaratan untuk dapat memperoleh pembebasan BM, yaitu adanya persyaratan dengan berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 Ton per tahun.

Airlangga meminta kepada Pemerintah Jepang agar dapat merubah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BM tersebut menjadi maksimal 2 Kg per buah, dan menambah kuota ekspor yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM menjadi sebesar 2.000 Ton per tahun.

Menanggapi desakan dari Airlangg, Menteri Genjiro (MAFF Jepang) menyampaikan bahwa MAFF sangat memahami terkait permasalahan ekspor ikan tuna kaleng, dan juga permasalahan pembatasan ekspor buah pssang dan nanas. Namun demikian untuk dapat memenuhi permintaan Menko Airlangga ini, mereka meminta waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis.

"Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut," ujar Genjiro. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat