PayPal Diblokir, Hambat Aktivitas Pekerja
![PayPal Diblokir, Hambat Aktivitas Pekerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/c5e35e12f20e0d6ae8ffe24462ac2432.png)
JAGAT maya dihebohkan dengan keputusan pemerintah yang memblokirsejumlah Penyelenggara Sistem elektronik (PSE), termasuk penyedia jasa transfer uang melalui surat elektronik, PayPal. Langkah tersebut tentu merugikan banyak pihak.
Seperti yang dialami Novi Angelita, 19 tahun, yang bekerja sebagai freelancer atau tenaga lepas di Jakarta. Ia mengaku dirugikan selama pemblokiran terjadi pada Sabtu, (30/7) kemarin.
Baca juga: Kominfo Cabut Pemblokiran Platform PayPal untuk Sementara
"Jelas dirugikan, apalagi kita sebagai freelancer yang punya klien dari luar, otomatis penghasilan saya lewat Paypal terhambat," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (31/7).
Meski hingga lima hari ke depan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka sementara akses PayPal, Novi berpendapat hal tersebut bukan solusi terbaik.
"Transaksi kan bukan hanya untuk hari ini saja atau lima hari ke depan saja. Pembukaan sebentar ini hanya cukup membantu kami menarik saldo yang ada di PayPal ke rekening lain," ujarnya.
Ia berharap kedepannya Kemenkominfo menyosialisasikan perihal pemblokiran PSE terlebih dahulu ke konsumen. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kalau mau ada suatu kebijakan seperti ini, tolong dibuatkan sistem pembayaran alternatif dulu, kemudian disosialisasikan dulu, jangan egois," tegasnya.
Senada, karyawan swasta yang ikut terdampak atas pemblokiran PayPal ialah Ignatius, 43 tahun. Paypal dibutuhkan para pengguna untuk bertransaksi, seperti terima upah, belanja, karitatif atau amal.
Layanan milik Elon Musk itu merupakan wadah pembayaran global yang dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing
Pembukaan sementara PayPal pun dianggap Ignatius tidak berguna, jika kedepannya akan terblokir kembali.
"Para pengguna PayPal yang menggunakan akun itu buat cari nafkah. Kalau diblokir ya tidak bisa tarik dana dari Paypal dong dan diprotes pengguna lagi," ucapnya.
Diketahui, sampai tenggat yang diberikan Kemenkominfo, PayPal belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
Namun, kementerian yang digawangi Menteri Johnny G. Plate itu mencabut sementara pemblokiran tersebut karena banyaknya permintaan masyarakat yang resah.
"Kami kasih waktu lima hari kerja, ini semua kami respon karna ada permintaan masyarakat yang uangnya masih berada di PayPal," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan pada siang ini. (OL-6)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Optimalkan Teknologi Digital Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik
Pusat Data Nasional Kedua akan Dibangun di KEK Nongsa Batam
Server PDN Diretas, Komisi 1 Panggil Menkominfo
18 Layanan Publik Terdampak Serangan Siber PDNS 2 Diprediksi Pulih Akhir Juni
Cegah Ransomware Menyebar, Pemerintah Cabut Koneksi PDNS 1, 2, dan Coolsite
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap