visitaaponce.com

PayPal Diblokir, Hambat Aktivitas Pekerja

PayPal Diblokir, Hambat Aktivitas Pekerja
Logo Paypal.(AFP/Justin Sullivan. )

JAGAT maya dihebohkan dengan keputusan pemerintah yang memblokirsejumlah Penyelenggara Sistem elektronik (PSE), termasuk penyedia jasa transfer uang melalui surat elektronik, PayPal. Langkah tersebut tentu merugikan banyak pihak.

Seperti yang dialami Novi Angelita, 19 tahun, yang bekerja sebagai freelancer atau tenaga lepas di Jakarta. Ia mengaku dirugikan selama pemblokiran terjadi pada Sabtu, (30/7) kemarin. 

Baca juga: Kominfo Cabut Pemblokiran Platform PayPal untuk Sementara

"Jelas dirugikan, apalagi kita sebagai freelancer yang punya klien dari luar, otomatis penghasilan saya lewat Paypal terhambat," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (31/7).

Meski hingga lima hari ke depan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka sementara akses PayPal, Novi berpendapat hal tersebut bukan solusi terbaik.

"Transaksi kan bukan hanya untuk hari ini saja atau lima hari ke depan saja. Pembukaan sebentar ini hanya cukup membantu kami menarik saldo yang ada di PayPal ke rekening lain," ujarnya.

Ia berharap kedepannya Kemenkominfo menyosialisasikan perihal pemblokiran PSE terlebih dahulu ke konsumen. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Kalau mau ada suatu kebijakan seperti ini, tolong dibuatkan sistem pembayaran alternatif dulu, kemudian disosialisasikan dulu, jangan egois," tegasnya.

Senada, karyawan swasta yang ikut terdampak atas pemblokiran PayPal ialah Ignatius, 43 tahun. Paypal dibutuhkan para pengguna untuk bertransaksi, seperti terima upah, belanja, karitatif atau amal. 

Layanan milik Elon Musk itu merupakan wadah pembayaran global yang dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing

Pembukaan sementara PayPal pun dianggap Ignatius tidak berguna, jika kedepannya akan terblokir kembali. 

"Para pengguna PayPal yang menggunakan akun itu buat cari nafkah. Kalau diblokir ya tidak bisa tarik dana dari Paypal dong dan diprotes pengguna lagi," ucapnya. 

Diketahui, sampai tenggat yang diberikan Kemenkominfo, PayPal belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat. 

Namun, kementerian yang digawangi Menteri Johnny G. Plate itu mencabut sementara pemblokiran tersebut karena banyaknya permintaan masyarakat yang resah.

"Kami kasih waktu lima hari kerja, ini semua kami respon karna ada permintaan masyarakat yang uangnya masih berada di PayPal," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan pada siang ini. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat