visitaaponce.com

Kominfo Cabut Pemblokiran Platform PayPal untuk Sementara

Kominfo Cabut Pemblokiran Platform PayPal untuk Sementara
Logo Paypal.(AFP/Justin Sullivan. )

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemblokiran PayPal dicabut sementara untuk hari ini, Minggu (31/7). Pencabutan blokiran tersebut dilakukan pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengumumkan, pemblokiran PayPal hari ini dicabut sementara dan PayPal dapat diakses kembali diseluruh Indonesia mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Wamenkes Dorong Revisi PP Tembakau untuk Lindungi Generasi Muda

"Kami sudah membuka sementara per jam 08.00 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10.00 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," ujar Samuel Abrijani dalam konfrensi pers virtual.

Pencabutan blokiran tersebut disebabkan oleh banyaknya permintaan masyarakat yang resah terhadap pemblokiran PayPal. Namun, pencabutan blokiran ini hanya bersifat sementara. Kominfo memberi waktu 5 hari kerja untuk membuka blokir tersebut.

"Kami kasih waktu 5 hari kerja, ini semua kami respon karna ada permintaan masyarakat yang uangnya masih berada di PayPal. Mudah-mudahan waktu ini cukup untuk masyarakat memindahkan uangnya ke layanan digital banking yang sudah ada di Indonesia," tutur Samuel.

Samuel juga menegaskan, dalam pencabutan blokiran ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut dan PayPal dapat segera mendaftarkan perusahaannya itu jika ingin tetap bergabung dalam ekosistem digital di Indonesia.

"Jadi saya harapkan 5 hari ini dapat dimanfaatkan untuk masyarakat untuk memindahkan dananya yang berada di PayPal. Dan untuk PayPal diharapkan jika ingin masuk ke ekosistem digital Indonesia, segera daftarkan perizinan perusahaannya," tegas Samuel.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs atau platform populer salah satunya PayPal. Platform milik PayPal Inc itu merupakan layanan transaksi keuangan secara elektronik.

Pemblokiran PayPal dilakukan karena PayPal tidak melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat