visitaaponce.com

Kemendag Amankan Produk Baja tidak Ber-SNI Senilai Rp41,6 Miliar

Kemendag Amankan Produk Baja tidak Ber-SNI Senilai Rp41,6 Miliar
Petugas Kemendag memusnahkan barang hasil pengawasan, termasuk produk baja yang tidak ber-SNI.(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menindak tegas dan cepat dalam mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

"Kemendag merespons informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan," ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Selasa (9/8).

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” imbuhnya.

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku. Serta, galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar. 

Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI.

Berikut memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. 

Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat, karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Tindakan pengamanan sementara dilakukan untuk meminimalkan kerugian konsumen. 

Adapun pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. "Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Zulkifli.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Disisi lain, Mendag juga menekankan bahwa perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Serta, memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.(OL-11)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat