visitaaponce.com

Merasa Dizolimi PT Sumber Latumbi Ajukan Banding terhadap Dirjen Pajak

Merasa Dizolimi PT Sumber Latumbi Ajukan Banding terhadap Dirjen Pajak
Kuasa hukum PT Sumber Latumbi, Alessandro Rey dan dan Dharmawan dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law(dok.ist)

PT Sumber Latumbi mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (terbanding) kepada Ketua Pengadilan Pajak. Sebab merasa dirugikan senilai kurang lebih Rp8 Milyar atas penerbitan Surat Ketetatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tahun pajak 2017 dan 2018;

Demikian disampaikan kuasa hukum PT Sumber Latumbi dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, dan Dharmawan, yang dikutip pada Rabu (14/9)

Adapun materi permohonan banding terkait sengketa pengenaan pajak penghasilan atas pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan kepada pelabuhan lain. Dimana menurut terbanding harus dikenakan PPh Pasal 23 Non Final sehingga menyebabkan pemohon menjadi kurang bayar pajak penghasilan,
 
Sedangkan menurut Pemohon harus dikenakan PPh Pasal 15 Final karena Pemohon adalah pihak wajib pungut sehingga Pemohon tundak kepada PT Antam, Tbk selaku lawan transaksi dan wajib potong yang berwenang melakukan pemotongan PPh pasal 15 final terhadap Pemohon.  

Rey menjelaskan, kewenangan PT Antam, Tbk untuk memotong PPh Pasal 15 kepada Pemohon sudah pernah ditanyakan oleh KPP Pratama Kolaka melalui SP2DK, Namun Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KPP Pratama Kolaka sampai dengan kasus ini didaftarkan kepada Pengadilan Pajak, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT Antam, Tbk karena salah memotong PPh Pasal 15 terhadap Pemohon, sehingga PT Antam, Tbk tetap menganggap dirinya benar dan tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 15.  

Alasan PT Antam, Tbk, jelasnya, tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 15 terhadap Pemohon dan mitra PT Antam, Tbk lainnya adalah karena Pemohon dan mitra lainnya merupakan wajib pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang Penghasilan Netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana amanat Pasal 4 ayat 1 UUPPh Jo. Pasal 15 UUPPh Jo. Pasal 2 KMK 416/1996 dan Angka 3 SE-29/1996.

Namun demikian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KPP Pratama Kolaka tetap memaksakan mengenakan PPh Pasal 23 Non Final terhadap Pemohon selaku Perusahaan Pelayaran supaya ada temuan/koreksi dalam pemeriksaan Terbanding demi mencapai target Kanwil DJP/KPP senilai kurang lebih Rp8 Milyar.

"Selain demi mencapai target penerimaan negara dari pajak, Terbanding juga melakukan sistem tebang pilih karena Terbanding hanya menargetkan Pemohon saja untuk dilakukan pemeriksaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan itikad buruk tersebut sudah diduga oleh Pemohon sejak awal proses dimana ternyata bukan hanya PT Antam, Tbk yang tidak dilakukan Pemeriksaan Lapangan, namun lawan transaksi PT Antam, Tbk lainnya yang juga bergerak di bidang Perusahaan Pelayaran tidak dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KPP Pratama Kolaka yang mengindikasikan Pemohon diduga sudah ditarget untuk menjadi sapi perahan," papar Rey.

Adapun alasan Pemohon memaksakan temuan/koreksi tersebut adalah karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan selaku wajib pajak Perusahaan Pelayaran, karena menurut Terbanding Pemohon tidak mengangkut orang dan/atau barang dari pelabuhan kepada pelabuahan.

Menurut Dirjen Pajak (terbanding), pelabuhan yang memenuhi syarat untuk dapat disebut pelabuhan harus berada di daratan dan berbentuk fisik bangunan sedangkan menurut Pemohon pelabuhan dapat berupa daratan dan perairan termasuk lokasi di perairan dan/atau kapal yang berada diperairan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU Pelayaan (17 Tahun 2008) Jo. Pasal 1 angka 1 PP 61/PP 64 2015 yang bunyinya Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Kemudian diperjelas dengan Pasal 1 angka 26 PMP 51/2015 (Lokasi Alih Muat Antarkapal adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai Pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antarkapal).

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, sudah sangatlah jelas dan tegas disebutkan dalam hukum positif Indonesia yang dimaksud pelabuhan tidak hanya berupa daratan tetapi juga perairan dan lokasi yang berada diperairan termasuk kapal yang berada diperairan harus dianggap sebagai pelabuhan, sehingga pengenaan pajak penghasilan badan wajib pajak Perusahaan Pelayaran haruslah dikenakan PPh Pasal 15 Final dan bukan PPh Pasal 23 Non Final;

Kemudian, berdasarkan Asas Actori Incumbit Onus Probanding (Barang siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan atau siapa yang menuntut haknya dia yang wajib membuktikan) dimana menurut asas tersebut Terbanding dalam proses pemeriksaan Pemohon seharusnya melakukan pemeriksaan lapangan juga terhadap PT Antam, Tbk selaku lawan transaksi Pemohon sesuai amanat Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP Jo. Pasal 35 ayat (1) UUKUP.
 
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruh permohonan banding pemohon banding, menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar senilai Nihil serta menyatakan terbanding telah sewenang – wenang karena telah menetapkan utang pajak Pemohon padahal tidak pernah melakukan pemeriksaan lawan transaksi Pemohon;

“Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Sumber Latumbi melawan Direktur Jenderal Pajak,” tutup Rey. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat