visitaaponce.com

Perusahaan Pertambangan Lebih Transparan soal Lingkungan

Perusahaan Pertambangan Lebih Transparan soal Lingkungan
Aktivitas penghijauan bekas tambang Media Djaya Bersama Group melalui anak perusahaannya PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari.(Dok.MDB)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan (environmental, social, and governance/ESG).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan perusahaan yang menerapkan transparansi akan bisa merasakan hubungan baik dengan masyarakat dan secara bersamaan membuat operasional berjalan dengan baik pula.

"Selain itu, transparansi merupakan mandat dari prinsip Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Indonesia (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI) dan konstitusi bahwa pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perlu dipertanggungjawabkan kepada publik," kata dia dalam sambutan di Webinar Dialog Kebijakan EITI Indonesia di Jakarta, Senin (12/9).

Ia menjelaskan pada Pasal 33 UUD 1945 diamanatkan untuk mengelola SDA secara governance yang baik untuk kesejahteraan masyarakat. "SDA ini bukan milik kita sendiri, melainkan juga milik generasi kita ke depan, bagaimana kita mempertahankan industri ekstraktif ini," katanya.

Menurut dia, transparansi itu memerlukan keterbukaan belanja sosial dan belanja lingkungan yang dikeluarkan perusahaan.

"Artinya, dengan transparansi itu, perusahaan justru bisa menampilkan bagaimana kontribusi mereka dalam melindungi dan mengembangkan wilayah sekitar pertambangan sebagaimana mandat UU Minyak Gas (Migas) dan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," katanya.

Tubagus Nugraha dari perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan berbagai skema ESG telah sejalan dengan aturan-aturan yang dibuat pemerintah.

"Sekiranya masih ada gap, tugas kita bersama-sama memperbaiknya. Pemerintah akan memfasilitasi dan menjembatani gap analysis agar ketentuan lebih mudah dilaksanakan serta harmonisasi dari beberapa standar pelaporan seperti Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) dan IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance)," katanya.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Lingkungan Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tias Nurcahyani mengatakan sektor pertambangan dalam negeri diyakini akan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan sebagaimana amanat SDGs20, yaitu memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi (SDG 8), mengentaskan rakyat dari kemiskinan (SDG 1), mengurangi kelaparan (SDG 2), serta mendorong energi bersih dan terjangkau (SDG 7).

Namun, kontribusi positif itu bisa diwujudkan dengan catatan pertambangan dalam negeri dikelola dengan baik. "Perlu kebijakan melindungi SDA yang ada untuk memulihkan ekosistem akibat dampak buruk reklamasi," pungkasnya. (Ant/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat