visitaaponce.com

Cegah BBM Langka, Ojol Minta Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi

Cegah BBM Langka, Ojol Minta Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9).(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menegaskan, sudah saatnya pemerintah membuat pembatasan penggunaan BBM subsidi (solar dan Pertalite).

Pembatasan itu misalnya, bahwa Solar dan Pertalite hanya digunakan untuk sepeda motor dan angkutan umum saja.

“Sehingga dengan begitu penggunaan BBM bersubsidi bisa digunakan masyarakat yang kurang mampu,” kata Igun dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/9). 

Igun melihat, bahwa BBM bersubsidi memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil. Masyarakat, akan sangat diuntungkan oleh keberadaan BBM subsidi tersebut.

"Oleh sebab itu, distribusinya pun harus tepat sasaran. Misalnya saja untuk angkutan umum, seperti angkutan sewa, travel ataupun taksi online. Sedangkan sepeda  motor sepeda motor dengan volume mesin kecil, bukan yang memiliki CC besar atau motor gede (moge)," paparnya 

Jika kendaraan mewah atau kendaraan baru masih menggunakan BBM bersubsidi, lanjut Igun tentu berdampak kepada rakyat miskin. “Bukan tidak mungkin BBM subsidi akan cepat habis,” kata Igun.

Baca juga:  Demo Kenaikan BBM Subsidi, Aktivis 98: Perjuangan Mahasiswa Berkesinambungan

Itu sebabnya, Igun pun berharap, pengunaan aplikasi MyPertamina bisa lebih dioptimalkan. Sebab melalui aplikasi MyPertamina itulah bisa terlihat dan terdata, berapa banyak mobil mewah atau kendaraan keluaran baru yang masih menggunakan BBM bersubsidi. 

“Jadi aplikasi MyPertamina harus terus didorong agar semua kendaraan bisa terindetifikasi, sebab saat ini belum semua kendaraan teridentifikasi. Sehingga dengan terdatanya semua kendaraan maka akan terlihat dan terdata kendaraan apa saja yang masih menggunakan BBM bersubsidi,” papar Igun. 

Igun juga meminta adanya penegakan aturan yang tegas bagi pelanggar. Dalam hal ini, bisa saja sanksi diberikan kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan mewah atau keluaran terbaru. 

“Semua ini kembali lagi ke Pertamina sebagai operator hilir BBM bersubsidi. Bisa penyelenggaranya seperti SPBU yang diberikan sanksi apabila menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang berhak atau ke penggunanya (pemilik kendaraan),” ungkap Igun. 

Igun juga menegaskan, bahwa Pemerintah perlu membuat aturan soal pembatasan BBM subsidi dan juga distribusinya agar tepat sasaran. Bahkan menurutnya, aturan tersebut mendesak dibuat, agar tidak ada lagi orang kaya yang mengkonsumsi BBM subsidi.

“Harus ada penegasan dan dasar hukum atau regulasi, agar Pertamina bisa menerapkan hal tersebut. Selain itu, juga harus ada sanksi, baik administrasi ataupun pidana,” pungkas Igun. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat