Bahlil Rp584 Triliun Investasi yang Mangkrak Sudah Diselesaikan
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, dari Rp708 triliun investasi mangkrak di Indonesia, sebanyak Rp584 triliun sudah diselesaikan.
Menurut Bahlil, sisa dari investasi mangkrak sekitar Rp100 triliun lebih masih dalam tahap proses. "Sebagian ini mungkin tidak bisa kita lakukan, karena bukan hanya kendala izin," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (26/9).
"Namun, ada pengusaha yang akibat pandemi covid-19, sebagian menunda realisasi investasinya," imbuh Bahlil.
Pihaknya juga memaparkan perkembangan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Dari 2.078 IUP yang sudah dicabut, beberapa perusahaan telah menyatakan keberatan dan melakukan proses pemulihan.
Baca juga: Di Forum Internasional, Sri Mulyani Berbagi Pengalaman Perbaikan SDM RI
Adapun sebanyak 700 perusahaan diketahui menyatakan keberatan. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama, sebanyak 213 perusahaan telah dilakukan pengecekan dan 83-90 perusahaan berhasil memulihkan izin.
"Sekarang sudah tahap kedua ada 218 IUP. Yang memenuhi syarat sekitar 115 izin dan ini lebih banyak Galian C. Ini pengusaha UMKM di daerah yang dikembalikan IUP-nya dan wujud komitmen pemerintah untuk penataan," jelas Bahlil.
"Jadi kalau yang benar, kita kembalikan. Jangan kita zalim pada pengusaha. Yang betul-betul tidak penuhi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin, itu yang kita cabut," sambungnya.
Baca juga: Mengupas Strategi Investasi di Tengah Ancaman Resesi
Sisanya sekitar 300 IUP akan masuk dalam tahap ketiga. Pihaknya berharap pada minggu kedua Oktober 2022 sudah dapat rampung. Baik yang mengajukan keberatan, maupun yang tetap dicabut izinnya.
Dari sektor kehutanan, Bahlil sudah mencabut izin pemanfaatan hutan terhadap 31 perusahaan, dengan total lahan mencapai 696 ribu hektare. Diharapkan pada Oktober 2022, pencabutan izin terhadap pemanfaatan hutan sudah rampung.
"Memang sektor kehutanan sebelum pencabutan, kita diskusi dulu. Sebagian besar lokasinya ada di Papua, Kalimantan dan Sumatra. Ini bentuk keadilan bagi izin yang sudah diberikan, tapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pemerintah lalu ambil alih," kata Bahlil.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pemerintah Melaka Lakukan Kajian Penguatan Hubungan Malaysia-Indonesia
Kerja Sama Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Albania Dimulai
28.593 Jemaah Haji Telah Pulang ke Tanah Air
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
39 Rekomendasi Film Indonesia yang Dibintangi Rio Dewanto
BMKG: Sejumlah Wilayah di Indonesia Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Penyimpanan Darah Tali Pusat Penting bagi Kesehatan di Masa Depan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap