visitaaponce.com

Bahlil Rp584 Triliun Investasi yang Mangkrak Sudah Diselesaikan

Bahlil: Rp584 Triliun Investasi yang Mangkrak Sudah Diselesaikan
Ilustrasi pekerja menyelesaikan suatu proyek.(Antara)

MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, dari Rp708 triliun investasi mangkrak di Indonesia, sebanyak Rp584 triliun sudah diselesaikan. 

Menurut Bahlil, sisa dari investasi mangkrak sekitar Rp100 triliun lebih masih dalam tahap proses. "Sebagian ini mungkin tidak bisa kita lakukan, karena bukan hanya kendala izin," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (26/9).

"Namun, ada pengusaha yang akibat pandemi covid-19, sebagian menunda realisasi investasinya," imbuh Bahlil. 

Pihaknya juga memaparkan perkembangan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Dari 2.078 IUP yang sudah dicabut, beberapa perusahaan telah menyatakan keberatan dan melakukan proses pemulihan.

Baca juga: Di Forum Internasional, Sri Mulyani Berbagi Pengalaman Perbaikan SDM RI

Adapun sebanyak 700 perusahaan diketahui menyatakan keberatan. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama, sebanyak 213 perusahaan telah dilakukan pengecekan dan 83-90 perusahaan berhasil memulihkan izin.

"Sekarang sudah tahap kedua ada 218 IUP. Yang memenuhi syarat sekitar 115 izin dan ini lebih banyak Galian C. Ini pengusaha UMKM di daerah yang dikembalikan IUP-nya dan wujud komitmen pemerintah untuk penataan," jelas Bahlil. 

"Jadi kalau yang benar, kita kembalikan. Jangan kita zalim pada pengusaha. Yang betul-betul tidak penuhi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin, itu yang kita cabut," sambungnya.

Baca juga: Mengupas Strategi Investasi di Tengah Ancaman Resesi

Sisanya sekitar 300 IUP akan masuk dalam tahap ketiga. Pihaknya berharap pada minggu kedua Oktober 2022 sudah dapat rampung. Baik yang mengajukan keberatan, maupun yang tetap dicabut izinnya.

Dari sektor kehutanan, Bahlil sudah mencabut izin pemanfaatan hutan terhadap 31 perusahaan, dengan total lahan mencapai 696 ribu hektare. Diharapkan pada Oktober 2022, pencabutan izin terhadap pemanfaatan hutan sudah rampung.

"Memang sektor kehutanan sebelum pencabutan, kita diskusi dulu. Sebagian besar lokasinya ada di Papua, Kalimantan dan Sumatra. Ini bentuk keadilan bagi izin yang sudah diberikan, tapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pemerintah lalu ambil alih," kata Bahlil.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat