visitaaponce.com

KKP Terima Empat Kapal Rampasan Senilai Rp1,48 T untuk Pendidikan

KKP Terima Empat Kapal Rampasan Senilai Rp1,48 T untuk Pendidikan
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Regina)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menerima empat Kapal Rampasan dari Kejaksaan RI, dalam rangka mendukung pengembangan satuan pendidikan di kementerian tersebut.

Kapal rampasan senilai Rp1,48 triliun telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, pada Selasa (18/10) di Kantor KKP, Jakarta.

“KKP berkomitmen menghasilkan lulusan yang unggul guna mendorong perkembangan program kelautan dan perikanan," kata Antam dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Dengan diserahkannya empat kapal sitaan IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) kepada Satuan Pendidikan Lingkup KKP, Antam menilai akan meningkatkan kompetensi keahlian mahasiswa menjadi tenaga kerja yang terampil di bidang kelautan dan perikanan. "Ketimbang ditenggelamkan, baiknya kapal rampasan ini kita manfaatkan dengan bijak," ucapnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal menambahkan, penyerahan kapal rampasan itu dalam rangka mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara.

"Selain itu untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap aset yang digunakan untuk mendukung tugas K/L," terangnya.

Adapun keempat kapal rampasan adalah Kapal KG 94629 TS yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru.

Berikutnya, Kapal KG 95118 TS yang juga berlokasi Pontianak akan diterima Politeknik KP Bitung. Kapal ketiga ialah KH 95758 TS di Pontianak akan diterima SUPM Pariaman. Terakhir, Kapal FBCA.YAYA-3 yang berada di Bitung, Sulawesi Utara akan diterima SUPM Sorong.

Empat unit kapal rampasan tersebut telah inkracht penetapan status penggunaannya. Penetapan Status Penggunaan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat