Wacana Pajak UMKM Online Lewat E-Commerce Masih Dikaji
![Wacana Pajak UMKM Online Lewat E-Commerce Masih Dikaji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/d7c9eeaca8bf2475c5a2cb757ed2a6ae.jpg)
PEMERINTAH menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Hal itu disampaikan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung. Ia mengatakan, masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam merilis aturan tersebut.
"Belum kita terapkan ya. Artinya, kita masih pertimbangkan juga arahan dari pimpinan, bagaimana cara kita nantinya (memungut pajak), ya tugas kita hanya memfasilitasi tadi," kata Bonarsius, di Jakarta, beebrapa waktu lalu
Bonarsius menjelaskan, pertimbangan pertama adalah kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan dari pandemi Covid-19. Pertimbangan kedua merupakan kesiapan infrastruktur, dan yang terakhir terkait tarif dan administrasi yang mudah.
Selain itu, DJP juga akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk menyampaikan keinginan pemerintah, yaitu membuat negara lebih maju dengan memformalkan UMKM.
"Ya berpartisipasilah kepada negara, bergotong royong. Tapi dengan tarif tentunya kecil, administrasi yang mudah," kata Bonarsius.
Bonarsius mengakui, isu terbesar UMKM dalam pembayaran pajak adalah minimnya kemampuan mereka dalam hal administrasi. Karena itu, DJP akan memikirkan proses administrasi yang mudah dan sederhana. Bonarsius menambahkan, pemerintah ingin UMKM lebih maju. Karena itu, pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi UMKM agar mereka terus tumbuh.
Meski demikian, sosialisasi pajak UMKM online dinilai masih di lingkup internal pemerintah atau belum menyasar ke pengusaha. Menurutnya, ketentuan tersebut saat ini juga masih sekadar wacana.
Tantangan lainnya, menurut Bonarsius, lokasi tempat penjual yang tak menentu dalam menjual barang dagangannya melalui e-commerce juga menjadi tantangan dalam memungut pajak.
Baca juga : Pelaku Industri Properti Optimis Bisnis Tetap Tumbuh Positif Tahun Depan
"Karena bagaimana kita memajaki orang yang kita tidak pernah lihat ada usahanya, umpanya seperti itu," kata Bonarsius.
Di sisi lain, riset yang dilakukan oleh DDTC FRA berjudul "Policy Notes, Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM" menemukan bahwa sebanyak 49,35 persen pelaku UMKM tidak setuju jika marketplace menjadi pemotong dan pemungut pajak.
Pelaku UMKM online lebih nyaman apabila pajak yang terutang dapat dihitung dan dibayarkan sendiri kepada otoritas pajak. Selain itu, DDTC FRA juga menemukan bahwa penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak UMKM online dapat menurunkan partisipasi UMKM berjualan online sebanyak 26 persen.
"Hal itu disebabkan oleh adanya kecenderungan pelaku UMKM bermigrasi ke platform penjualan lainnya, seperti media sosial dan toko fisik. Ini juga dapat membuat UMKM kembali ke dalam ekosistem shadow economy atau ekonomi informal. Jika demikian, basis pajak UMKM justru akan menurun," tulis DDTC FRA dalam keterangannya.
DDTC FRA menilai, pertama-tama DJP harus mempertimbangkan pelaksanaan penyerahan rekapitulasi data transaksi UMKM oleh marketplace. Dalam tahap ini DJP perlu secara terbuka dan masif mengumumkan dan mensosialisasikan rencana pelaksanaan rekapitulasi data kepada pelaku UMKM.
Selain itu, sehubungan dengan rencana pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), DJP juga dinilai perlu meminta persetujuan (consent) kepada pelaku UMKM untuk merekapitulasi data tersebut dan menyerahkannya kepada DJP serta mitranya, dalam hal ini platform e-commerce.
Selanjutnya, DJP juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan hasil rekapitulasi data, termasuk merumuskan aturan teknis, sinkronisasi data, dan lain-lain. Di tahap ini pemerintah juga dapat memulai merumuskan aturan mengenai pemotongan perpajakan melalui marketplace dan juga memetakan kebutuhan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan agar pelaksanaan potong pungut berjalan lancar.
Terakhir, pemerintah dapat memulai sosialisasi dan implementasi sistem pemotongan dan pemungutan pajak. Dalam perhitungan DDTC FRA, tiga tahapan ini minimal membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun.
"Namun, ini pun dengan catatan perlunya evaluasi partisipasi dan kepatuhan pelaku UMKM secara berkala untuk melihat keefektifan sistem pemotongan dan pemungutan pajak," pungkas DDTC FRA. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Aplikasi Wowbox Ramaikan Persaingan Dunia E-Commerce
Shopee Live, Antarkan Brand Sepatu Lokal Dushishoes Tingkatkan Pesanan Menjadi 16 Kali Lipat
Belanja Etis, Beli Kebutuhan Sembari Lestarikan Lingkungan
Shopee Raih Peringkat Tertinggi dalam Kepuasan Konsumen E-Commerce versi IPSOS
Shopee Dominasi Kepuasan Belanja Online
Aplikasi Temu Dinilai akan Sulit Hadir di Indonesia
Mendag Zulhas Lepas Ekspor Produk Dekorasi UMKM Bantul ke Spanyol
Festival IKM 2024 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Klaten
Menggali Keunikan Produk Lokal Kabupaten Sumbawa bersama Program Bale Berdaya
Shopee Ungkap Tren Produk Lokal Favorit Paling Banyak Dicari di Seluruh Indonesia
Pamapersada dan United Tractors Sabet Penghargaan Bina Mitra UMKM 2024
Forum Komunikasi Mandailing, Pelaku Ushaha Harap Ada Perbaikan Ekonomi di Tingkat UMKM
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap