visitaaponce.com

Kebijakan Tarif CHT untuk Tekan Prevalensi Merokok Anak

Kebijakan Tarif CHT untuk Tekan Prevalensi Merokok Anak
Ilustrasi perokok(MI/Ramdani)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bertujuan untuk menekan prevalensi merokok pada anak. Sebab, kebijakan itu akan mengerek harga rokok di tingkat konsumen dan memperlebar keterjangkauan anak untuk membeli rokok.

"Cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Ini memang diharapkan akan meningkatkan harga dan kemudian bisa mengurangi prevalensi merokok," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12).

Sri Mulyani menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan prevalensi merokok pada anak berada di level 8,7% pada 2024.

Pasalnya, berdasarkan survei lima tahunan yang dilakukan untuk periode 2013-2018 menunjukkan prevalensi merokok pada anak mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%.

Adapun prevalensi merokok laki-laki dewasa di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia, yakni 71,3%. Sementara secara total, prevalensi merokok orang dewasa di Tanah Air berada di level 37,6%, atau tertinggi kelima di dunia.

Selain melalui kebijakan tarif CHT, ucap Sri Mulyani, sedianya prevalensi merokok dapat ditekan melalui sarana pendidikan, iklan, hingga akses untuk mendapatkan rokok.

"CHT selama ini memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus yang indeks kemahalannya bisa dipertahankan, atau sedikit meningkat, sehingga affordability-nya menurun agar konsumsinya menurun," jelasnya.

Baca juga: DPR Tolak Wacana Penaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau saat Pandemi

Adapun pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif CHT secara rerata ialah 10% untuk 2023 dan 2024. Sementara tarif cukai untik rokok elektrik rerata 15% dan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rerata 6%.

Nantinya, kebijakan CHT juga akan diberlakukan per dua tahun atau multiyears baik pada rokok, rokok elektrik, maupun HPTL.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyampaikan, kenaikan tarif CHT akan memiliki dampak terbatas pada tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Ini karena meski harga rokok naik, banyak masyarakat yang masih membeli rokok.

"Dampak kenaikan CHT terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10% sampai +0,20%, dan dampak ke pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01% sampai 0,02%," ujarnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat