Kebijakan Tarif CHT untuk Tekan Prevalensi Merokok Anak
![Kebijakan Tarif CHT untuk Tekan Prevalensi Merokok Anak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/e1185bb5c0b2e55e7fddc06434a79fe9.jpg)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bertujuan untuk menekan prevalensi merokok pada anak. Sebab, kebijakan itu akan mengerek harga rokok di tingkat konsumen dan memperlebar keterjangkauan anak untuk membeli rokok.
"Cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Ini memang diharapkan akan meningkatkan harga dan kemudian bisa mengurangi prevalensi merokok," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12).
Sri Mulyani menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan prevalensi merokok pada anak berada di level 8,7% pada 2024.
Pasalnya, berdasarkan survei lima tahunan yang dilakukan untuk periode 2013-2018 menunjukkan prevalensi merokok pada anak mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%.
Adapun prevalensi merokok laki-laki dewasa di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia, yakni 71,3%. Sementara secara total, prevalensi merokok orang dewasa di Tanah Air berada di level 37,6%, atau tertinggi kelima di dunia.
Selain melalui kebijakan tarif CHT, ucap Sri Mulyani, sedianya prevalensi merokok dapat ditekan melalui sarana pendidikan, iklan, hingga akses untuk mendapatkan rokok.
"CHT selama ini memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus yang indeks kemahalannya bisa dipertahankan, atau sedikit meningkat, sehingga affordability-nya menurun agar konsumsinya menurun," jelasnya.
Baca juga: DPR Tolak Wacana Penaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau saat Pandemi
Adapun pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif CHT secara rerata ialah 10% untuk 2023 dan 2024. Sementara tarif cukai untik rokok elektrik rerata 15% dan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rerata 6%.
Nantinya, kebijakan CHT juga akan diberlakukan per dua tahun atau multiyears baik pada rokok, rokok elektrik, maupun HPTL.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyampaikan, kenaikan tarif CHT akan memiliki dampak terbatas pada tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Ini karena meski harga rokok naik, banyak masyarakat yang masih membeli rokok.
"Dampak kenaikan CHT terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10% sampai +0,20%, dan dampak ke pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01% sampai 0,02%," ujarnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pola Pikir Positif Bantu Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kominfo Sebut Bandar Judi Online Sasar Anak Lewat Game
Upaya Kembalikan Hak Bermain Anak Pejuang Kanker
Judi Online Mengancam Kualitas Bonus Demografi
25 Rekomendasi Film Indonesia untuk Anak, Bisa Menjadi Inspirasi dan Edukasi
Negara Berkembang Korban dari GDP Oriented
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap