visitaaponce.com

APIHATI Dorong Penguatan Sinergisitas Pelaku Usaha dan Pemerintah

APIHATI Dorong Penguatan Sinergisitas Pelaku Usaha dan Pemerintah
Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) menggelar kegiatan sinegisitas pemerintah dan pelaku usaha ikan hias Indonesia(MI/HO)

ASOSIASI Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) menggelar kegiatan sinegisitas pemerintah dan pelaku usaha ikan hias Indonesia yang bertempat. Kegiatan dihelat di Pusat Promosi Ikan Hias Johar Baru belum lama ini.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara pemerintah sebagai regulator dan para stakeholder. Ada kontes ikan hias siklid dan channa,” ujar Ketua Harian APIHATI, April Baja dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Selain kontes ikan hias, lanjut April, kegiatan itu juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Antara lain, 
Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Haryono, Totong perwakilan dari Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Soenarto yang merupakan perwakilan dari Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Budidaya KKP. Kemudian,  Edo dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen PRL KKP.

“Berbagai isu perdagangan ikan invasif dan predator dari perspektif ekonomi dan regulasi dalam perspektif peraturan menteri kelautan perikanan indonesia (PermenKP) No 19 tahun 2020 yang membawa kegelisahan dari sejumlah pelaku ikan hias di Indonesia dibahas dalam diskusi tersebut,” terang April. 

Pembahasan tersebut dilakukan mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar, namun sudah telanjur dilakukan budidaya dan membebani pengusaha. “Sebab, jenis ikan tersebut berdasarkan PermenKP 19/2020 dilarang untuk dijual belikan namun di sisi lain pengusaha sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam membudidayanya,” imbuh April.

Ia menamnahkan, polemik yang ada saat ini merupakan peluang untuk melakukan sinergitas antara KKP selaku regulator dan para pelaku usaha sebagai stakeholdernya.  

“Dari diskusi tersebut dihasilkan notulensi, pertama tentang perlunya penguatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator dalam perumusan kebijakan terutama dalam hal ikan predator yang memiliki potensi invasif,” jelas April. 

Selain itu, sambungnya, dibutuhkan diperlukan sosialisasi yang baik kepada seluruh stakeholder ikan. Pasalnya, jangan sampai ikan hias predator menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati nasional.

“Ketiga, dapat dipertimbangkan untuk dibuat semacam logbook yang dapat menjadi acuan data pembudidaya sampai Kepada kepemilikan ikan predator dan juga sarana “exit plan” bagi para hobis yang sudah bosan dengan ikan miliknya. Agar tidak dilepas liarkan ke dalam ekosistem lokal yang dapat mengancam habitat alami serta diperlukan sanksi yang tegas dan jelas,” terangnya.

Kemudian, sambung April, perlu ada kesepakatan bersama antara regulator dengan pengusaha agar dapat bergerak bersama agar tercipta simbiosis mutualisme. "Agar pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik namun negara juga diuntungkan dengan mendapat peluang PNBP dari ikan predator,” pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat