visitaaponce.com

Ini Alasan Garuda Gugat Balik Perusahaan Lessor Greylag

Ini Alasan Garuda Gugat Balik Perusahaan Lessor Greylag
Potret sejumlah pesawat Garuda Indonesia di tengah cuaca hujan.(Antara)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menempuh upaya hukum terhadap perusahaan lessor pesawat, yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Gugatan balik yang diambil perusahaan maskapai nasional itu diambil karena Greylag dianggap tidak mematuhi kesepakatan homologasi Garuda. Adapun upaya hukum terhadap Greylag telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag terhadap proses restrukturisasi terkait putusan homologasi," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Upaya hukum yang diambil Garuda setelah mendapatkan ketetapan hukum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan kasasi dari Greylag dan menguatkan putusan homologasi perusahaan pelat merah.

Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham Garuda Bergerak Dinamis

Selain itu, upaya hukum yang diambil Garuda itu setelah mereka memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dari otoritas hukum Australia yang menolak pengajuan winding up (kepailitan).

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini sebagai komitmen kami melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid," imbuh Irfan.

Greylag 1410 dan Greylag 1446 diketahui mengajukan kasasi di terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Garuda dinyatakan menang dalam tahapan voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan mengantongi 97,46% hasil suara dari kreditur. Namun, perusahaan lessor tersebut keberatan atas kesepakatan homologasi Garuda. Diketahui bahwa total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 sebesar Rp2,34 triliun.

Baca juga: Garuda Tambah Armada Hasil dari Suntikan PMN

"Kami senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif terhadap seluruh mitra usahanya," pungkasnya.

Dalam memenuhi jomologasi perjanjian damai, Garuda telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi atas Global Sukuk senilai US$500 juta yang telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar US$78,01 juta dengan tenor jatuh tempo sembilan tahun sejak diterbitkan.

Adapun jumlah distribusi periodik adalah sebesar 6,5% tunai atau selama dua tahun pertama atas pilihan Trustee, 7,25% yang harus dibayar dalam bentuk natura (payable in-kind/PIK).

Garuda juga menerbitkan instrumen Surat Utang Baru bagian dari skema restrukturisasi untuk kreditur yang terklasifikasi sebagai pemberi sewa, kreditor sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor dan kreditur utang usaha luar negeri, yang berhak menerima surat utang baru sesuai rencana perdamaian, dengan jumlah pokok awal sebesar US$624,21 juta.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat