visitaaponce.com

Pemerintah Kaji Keberatan Freeport Soal Larangan Ekspor Tembaga

Pemerintah Kaji Keberatan Freeport Soal Larangan Ekspor Tembaga
Potret area tambang terbuka milik Freeport Indonesia di Timika, Papua.(Antara)

PEMERINTAH telah menerima surat permohonan keberatan dari PT Feeport Indonesia (PTFI) terkait larangan ekspor konsentrat tembaga yang berlaku pada Juni 2023.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa Freeport tidak bisa merampungkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur, pada akhir tahun ini.

Baca juga: Bahlil: 90% Pekerja Freeport Warga Indonesia Asli

"Pemerintah menerima surat dari Freeport, yang menyampaikan proyek smelter tidak bisa selesai di Desember 2023," papar Ridwan di kantorya, Selasa (31/1).

"Kami tidak mengatakan silakan selesai kapan saja dan tidak juga menolak. Namun, dalam pertimbangan dan dikaji," imbuhnya.

Menurut Ridwan, terkendalanya pembangunan proyek smelter Freeport disebabkan kondisi pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir. Selain Freeport, pihaknya juga mengkaji perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penyelesaian proyek smelter.

Baca juga: Presiden: Indonesia Tidak Menutup Kerja Sama Bauksit dengan Asing

Nantinya, pemerintah memutuskan apakah Freeport serta perusahaan lain bisa terbebas dari larangan ekspor tembaga atau tidak. "Para pimpinan sudah menerima laporan dari Freeport. Kita tunggu saja keputusannya nanti," tuturnya. 

"Kita sudah kaji mana sih perusahaan yang terkendala pandemi covid-19. Kami sudah sampaikan ke pimpinan," sambung Ridwan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat