visitaaponce.com

Reformasi Pajak Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Poppy Zeidra Optimis

Reformasi Pajak Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Poppy Zeidra : Optimis
Diskusi panel tentang perpajakan(Dok. Pribadi)

UPAYA pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dinilai dapat membangkitkan gairah ekonomi. Sejumlah pihak optimistis target penerimaan pajak pemerintah senilai Rp1.718 triliun akan tercapai pada 2023.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sejumlah langkah disiapkan seperti fasilitas fiskal atas transformasi struktural, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak. 

Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus News Anchor Ekonomi Bisnis Poppy Zeidra mengatakan tax reform adalah keniscayaan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

"Pengusaha juga seharusnya ikut mendorong upaya pemerintah, karena ini juga akan menyangkut kehidupan para pelaku bisnis," kata Poppy saat membawakan diskusi panel bersama para panelis  dengan tema Tax Outlook 2023, bertajuk navigation tax opportunities and risks Sabtu (4/2).

Direktur Jenderal Pajak 2017-2019 Robert Pakpahan menilai agenda reformasi pajak terus bergulir dengan catatan positif. Ini didukung oleh penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral melalui Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca juga : Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Hampir 100 Ribu Tenaga Kerja

"Tentu dengan adanya perubahan sistem administrasi yang signifikan, maka compliance pajak tidak dapat dihindari," tuturnya.

Sementara itu, Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengungkapkan ekonomi Indonesia diprediksi masih akan tumbuh meski diterjang tantangan global. Namun, ini memerlukan pendanaan yang stabil, termasuk melalui kepatuhan pajak warga negaranya.

"Pemerintah melalui DJP melakukan reformasi untuk pertumbuhan penerimaan melalui volunteraly compliance, yaitu kepatuhan melalui sebuah sistem yang mendesain untuk patuh. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dan harus menjaga kepatuhan," ujar dia.

Menurut Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, dengan adanya landscape perubahan kebijakan perpajakan baik domestik maupun internasional, maka akan menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Untuk itu perlu perlu melihat kembali arrangement-nya sudah sesuai atau tidak.  

"Langkahnya adalah melihat internal policy, untuk transfer pricing adalah planning dan monitoring. Langkah kedua untuk pencegahan, pilihan yang direkomendasikan adalah APA untuk mencegah dispute dan risiko," tandasnya. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat