Reformasi Pajak Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Poppy Zeidra Optimis
![Reformasi Pajak Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Poppy Zeidra : Optimis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/205fc43f9c9d1cc868d3f01d4fc97d2c.jpg)
UPAYA pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dinilai dapat membangkitkan gairah ekonomi. Sejumlah pihak optimistis target penerimaan pajak pemerintah senilai Rp1.718 triliun akan tercapai pada 2023.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sejumlah langkah disiapkan seperti fasilitas fiskal atas transformasi struktural, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak.
Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus News Anchor Ekonomi Bisnis Poppy Zeidra mengatakan tax reform adalah keniscayaan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
"Pengusaha juga seharusnya ikut mendorong upaya pemerintah, karena ini juga akan menyangkut kehidupan para pelaku bisnis," kata Poppy saat membawakan diskusi panel bersama para panelis dengan tema Tax Outlook 2023, bertajuk navigation tax opportunities and risks Sabtu (4/2).
Direktur Jenderal Pajak 2017-2019 Robert Pakpahan menilai agenda reformasi pajak terus bergulir dengan catatan positif. Ini didukung oleh penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral melalui Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Baca juga : Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Hampir 100 Ribu Tenaga Kerja
"Tentu dengan adanya perubahan sistem administrasi yang signifikan, maka compliance pajak tidak dapat dihindari," tuturnya.
Sementara itu, Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengungkapkan ekonomi Indonesia diprediksi masih akan tumbuh meski diterjang tantangan global. Namun, ini memerlukan pendanaan yang stabil, termasuk melalui kepatuhan pajak warga negaranya.
"Pemerintah melalui DJP melakukan reformasi untuk pertumbuhan penerimaan melalui volunteraly compliance, yaitu kepatuhan melalui sebuah sistem yang mendesain untuk patuh. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dan harus menjaga kepatuhan," ujar dia.
Menurut Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, dengan adanya landscape perubahan kebijakan perpajakan baik domestik maupun internasional, maka akan menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Untuk itu perlu perlu melihat kembali arrangement-nya sudah sesuai atau tidak.
"Langkahnya adalah melihat internal policy, untuk transfer pricing adalah planning dan monitoring. Langkah kedua untuk pencegahan, pilihan yang direkomendasikan adalah APA untuk mencegah dispute dan risiko," tandasnya. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap