visitaaponce.com

Kementerian ATR Hunian Milik WNA Bisa Diwariskan ke Ahli Waris

Kementerian ATR: Hunian Milik WNA Bisa Diwariskan ke Ahli Waris
Coffee Break Discussion Kementerian ATR/BPN bersama IBAI dan FAIP Law Firm(Dok. Kementerian ATR/BPN )

DIREKTUR Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi, termasuk memiliki hunian di Indonesia. Beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya.

Adapun peraturan turunannya, menurut dia, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.

Bicara tentang ketentuan hunian orang asing, PP 18 Tahun 2021 telah mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen. Demikian penjelasan Husaini di acara Coffee Break Discussion, Jumat (3/3) petang. Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Italian Business Association in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm

“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian satatus tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas hak guna bangunan (HGB),” kata Husaini.

Ia menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNI yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Pertama, hunian boleh di atas HGU. Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya.

Kedua, terkait jangka waktu hak atas tanah. “Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun.”

Terakhir, kata dia, kemudahan syarat. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.  

“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian dibalik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia, yakni harga hunian yang diatur besaran minimal serta luasan tanah. “Salah satunya adalah berkaitan dengan dibolehkannya WNA dapat membeli hunian di Indonesia, dengan kemudahan, persyaratan, jangaka waktu yang diberikan, dan kepastian hukum terhadap kepemilkan itu,” ujarnya.

Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega, mengatakan acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.

“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan, misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” kata dia.

The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza menilai ketentuan tentang hunian bagi WNA setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI.

“Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat