visitaaponce.com

Sertifikat Tanah Elektronik, Aset Barang Milik Negara Jadi Target Pertama

Sertifikat Tanah Elektronik, Aset Barang Milik Negara Jadi Target Pertama
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.(MI/M Irfan)

MENTERI Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertifikat tanah elektronik akan diterapkan pertama kali pada aset barang milik negara (BMN).

"Sertifikat tanah elektronik ini akan mulai April ini. Kita ketahui sertifikat yang ada di BMN kalau ditumpuk bisa satu ruangan sendiri," ungkapnya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3).

Sebagai bentuk perlindungan aset, Hadi menjanjikan penerapan sertifikat elektronik pertanahan aman dijalankan karena akan menggunakan blockchain atau sistem penyimpanan data secara digital yang tersusun secara urut dan permanen.

"Apakah sistem ini akan aman? Aman. Saya sudah cek di Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sistemnya tercover dengan baik. Nanti akan dipakai blockchain," ujarnya.

Selain itu, data sertifikat tanah elektronik akan terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal sinkronisasi data seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan face recognition atau pengenalan wajah.

"Keuntungan ini adalah kita bisa memonitor bahwa misalnya si A mendapat subsidi listrik, ternyata dia memiliki 1.000 meter bidang tanah. Kan tidak mungkin dia orang susah," ucapnya.

Hadi juga menegaskan dengan penerapan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir tindak kejahatan oleh mafia tanah yang selama ini bisa mengambil ahli hak tanah milik orang lain dari sertifikat fisik.

Pada Rakernas tersebut, Hadi meluncurkan tujuh layanan prioritas yang terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.

Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan layanan elektronik peralihan hak atau jual beli pada September 2023. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat