Sertifikat Tanah Elektronik, Aset Barang Milik Negara Jadi Target Pertama
![Sertifikat Tanah Elektronik, Aset Barang Milik Negara Jadi Target Pertama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/3ec5dbf1bd6d4ad6e18a6b7e474b39dc.jpg)
MENTERI Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertifikat tanah elektronik akan diterapkan pertama kali pada aset barang milik negara (BMN).
"Sertifikat tanah elektronik ini akan mulai April ini. Kita ketahui sertifikat yang ada di BMN kalau ditumpuk bisa satu ruangan sendiri," ungkapnya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3).
Sebagai bentuk perlindungan aset, Hadi menjanjikan penerapan sertifikat elektronik pertanahan aman dijalankan karena akan menggunakan blockchain atau sistem penyimpanan data secara digital yang tersusun secara urut dan permanen.
"Apakah sistem ini akan aman? Aman. Saya sudah cek di Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sistemnya tercover dengan baik. Nanti akan dipakai blockchain," ujarnya.
Selain itu, data sertifikat tanah elektronik akan terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal sinkronisasi data seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan face recognition atau pengenalan wajah.
"Keuntungan ini adalah kita bisa memonitor bahwa misalnya si A mendapat subsidi listrik, ternyata dia memiliki 1.000 meter bidang tanah. Kan tidak mungkin dia orang susah," ucapnya.
Hadi juga menegaskan dengan penerapan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir tindak kejahatan oleh mafia tanah yang selama ini bisa mengambil ahli hak tanah milik orang lain dari sertifikat fisik.
Pada Rakernas tersebut, Hadi meluncurkan tujuh layanan prioritas yang terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan layanan elektronik peralihan hak atau jual beli pada September 2023. (Z-4)
Terkini Lainnya
Ransomware Juga Serang Negara Lain, tapi Indonesia Lebih Parah
Liga Esports Nasional Digulirkan Lagi, Memperebutkan Hadiah Rp3,2 Miliar
Mendag Temukan 40 Ribu Lebih Barang Elektronik Tidak Sesuai Aturan
Kurangi Impor, Peningkatan TKDN Dorong Pengembangan Industri Elektronik Dalam Negeri
Local Pride, REIWA Luncurkan Rangkaian Perangkat Elektronik Rumah Tangga
Toko Bangunan dan Toko Elektronik di Pasar Krian Terbakar
Ini Syarat dari AHY Sebelum Integrasikan Data Kementerian ATR ke PDN
Terkait All Eyes on Papua, AHY Janji Bakal Hadirkan Solusi yang tidak Rugikan Masyarakat
AHY Klaim Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Clean and Clear
AHY Cek Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
AHY Janji Tuntaskan Masalah Lahan IKN tanpa Asal Gusur
10 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Sidoarjo
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap